Surabaya, Koranpelita.com
Korps Marinir melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Kegiatan yang bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan instansi pemerintah ini dilaksanakan oleh Korps Marinir pada 1 Februari sampai dengan 13 Maret 2020.
Maksud dan tujuan dari kegiatan Pengukuran Survei Kepuasaan Masyarakat adalah mengetahui dan mempelajari kinerja pelayanan dalam Lingkup Kerja Korps Marinir sehingga memperoleh gambaran untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
Dalam survey ini, responden dipilih secara acak yang ditentukan sesuai dengan cakupan wilayah masing-masing unit pelayanan. Kriteria untuk responden Survei Kepuasan Masyarakat adalah para pengguna layanan yang disediakan oleh unit pelayanan publik dari Korps Marinir. Pengguna layanan didefinisikan sebagai orang yang sedang atau pernah mendapat pelayanan pada unit pelayanan selama ini . Untuk memenuhi akurasi hasil penyusunan SKM, responden terpilih 35 responden. Lokasi survei meliputi Unit Pelayanan Mako Kormar, Balai Pengobatan (BP) Cilandak, BP Piabung Lampung dan BP Pangkalan Brandan Sumatera Utara.
Kuesioner yang telah diisi kemudian dikumpulkan dan diolah secara kuantitatif dengan menggunakan aplikasi (Statistical Package for the Social Science) SPSS dan Microsoft excel. Proses dan analisis data sesuai dengan 12 petunjuk dalam Keputusan MENPAN & RB Nomor 14 Tahun 2017, sehingga sudah sesuai dengan standar nasional. Survei Kepuasan Masyarakat dapat dilakukan penyesuaian dengan kondisi spesifik unit/lembaga pelayanan yang bersangkutan, selanjutnya data diolah dengan uji statistik untuk memperoleh informasi yang lebih baik terhadap data yang didapat sehingga hasil survei dapat lebih bermanfaat.
Adapun unsur-unsur pelayanan yang dinilai adalah 1) Persyaratan Pelayanan 2) Waktu Pelayanan 3) Tarif Pelayanan Berbayar 4) Produk/Jasa Spesifikasi 5) Kompetensi Petugas 6) Perilaku Pelaksana 7) Pelayanan Bebas Korupsi 8) Prosedur Layanan 9) Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
Hasil survey menunjukan bahwa secara umum kualitas pelayanan dalam unit pelayanan publik Korps. Marinir dipersepsikan Sangat Memuaskan oleh masyarakat penggunanya. Hal ini terlihat dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diperoleh pada kisaran indeks 3,26 – 4. Nilai SKM yang diperoleh dari 9 unsur pelayanan adalah 86,93. Dari 9 unsur, yang memiliki nilai indeks diantara 3,26 – 4 pada dasarnya seluruhnya dipersepsikan sangat memuaskan oleh para pengguna layanan.
Perlu diketahui bahwa , SKM sebagai tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara negara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayan Publik.(ay)