Palangka Raya, Koranpelita.com
Upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Bumi Tambun Bungai terus dilakukan. Salah satunya melalui pembatasan arus masuk orang dari luar daerah ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kebijakan tersebut diputuskan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, kemarin (31/3/2020) melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/94/2020. Praktis, hingga Rabu (1/4/2020) hari ini, aturan tersebut telah diberlakukan 2 hari.
Menurut Gubernur, alasan mendasar dari keputusan ini adalah fakta bahwa seluruh pasien yang dinyatakan positif terpapar flu Corona di Kalteng memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah, khususnya wilayah terdampak penyebaran Covid-19.
Dalam SK ini, Gubernur menetapkan lima ketentuan, di antaranya, pertama, memberlakukan upaya pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalteng.
Kedua, penerapan pembatasan tersebut dilakukan dengan pencegahan penumpang yang masuk ke Kalteng melalui jalur transportasi darat, laut, dan udara. Warga yang masuk akan menjalani masa isolasi, karantina, maupun tindakan medis.
Ketiga, tindakan pembatasan dan pencegahan tersebut sepenuhnya ditangani sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Keempat, biaya yang timbul dari kebijakan ini bersumber dari APBD Provinsi Kalteng, APBD Kabupaten/Kota, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Kelima, ketentuan ini diberlakukan selama 14 hari setelah penetapan (31 Maret 2020), dan dapat ditinjau kembali setelah dievaluasi.
Terkait kebijakan Gubernur tersebut, tokoh pers Kalteng H Sutransyah menyatakan sependapat. Menurut Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalteng ini, kebijakan pembatasan warga yang masuk ke daerah ini memang tepat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang jumlah pasien positifnya terus bertambah di Kalteng.
Kami turut mengimbau agar masyarakat luas patuh pada arahan pemerintah daerah agar penyebaran Covid-19 di Kalteng tidak terus meningkat, ujar Ketua Dewan Kehormatan Daerah PWI Kalteng ini.
Sutransyah juga berharap para insan pers ikut mensosialisasikan kebijakan Pemprov Kalteng ini ke warga yang berada di luar daerah untuk sementara waktu tidak dulu datang ke daerah ini.
Pers memiliki jangkauan luas, sehingga bisa membantu menyampaikan pesan Gubernur ini ke warga di luar daerah untuk menunda dulu rencana datang ke Kalteng, sebut mantan Ketua PWI, Ketua HMI, dan KAHMI Wilayah Kalteng ini. (SUT)