Cianjur, Koranpelita.com
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memperpanjang Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah siswa masing-masing, yang semula sampai 29 Maret, ditambah dua minggu hingga 13 April.
Diperpanjannya PKBM di rumah siswa masing-masing, karena masih mengkhawatirkannya kondisi penyebaran wabah Covid-19 atau corona di daerah ini. Sehingga Disdikbud) Kabupaten Cianjur memperpanjang PKBM.
Keputusan itu, sebagaimana termaktub pada surat Disdikbud Kabupaten Cianjur Nomor 800/533/Disdikbud/2020 tertanggal 28 Maret 2020, dan ditandatangani Kepala Disdikbud Cianjur H. Oting Zaenal Mutaqin.
Dalam surat dengan perihal Penyelenggaraan Pendidikan dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cianjur itu, disebutkan, satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan PKBM/SKB melaksanakan PBM dari rumah melalui daring atau jarak jauh.
Belajar secara daring juga bertujuan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
“Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19,” bunyi surat tersebut.
Pada poin selanjutnya disebutkan, pelaksanaan PBM agar dilakukan secara kreatif, menyenangkan, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan, serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tuanya.
Dalam surat itu juga disebutkan, Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan, sehingga keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Sedangkan Ujian Sekolah (US) untuk kelulusan dan Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas masih dapat dilaksanakan asal tidak dilakukan dengan cara mengumpulkan peserta didik di sekolah atau di tempat lain. Tapi dilaksanakan secara daring.
Bahkan bagi sekolah yang belum melaksakan US, kelulusan SD/Paket A, ditentukan berdasarkan nilai lima semester akhir (kelas IV, V, dan VI semester gasal). Begitu juga kelulusan SMP/Paket B ditentukan berdadarkan nilai mata pelajaran semester 1-5.
Hal yang sama juga berlaku untuk ujian akhir semester atau kenaikan kelas, yang tidak boleh dilaksanakan dengan cara mengumpulkan peserta didik di sekolah. Tapi bisa dilakukan dalam bentuk portopolio nilai rapor dan prestasi sebelumnya.
Penetapan kriteria kelulusan dan penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan rapat dewan guru. Begitu bunyi surat Disdikbud. (Man Suparman)