Jakarta, koranpelita.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2020. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 yang ada di Indonesia.
Keputusan tersebut direspon oleh Mendikbud, Nadiem Makarim dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020. SE ini untuk memprioritaskan kesehatan para siswa, guru, dan seluruh warga sekolah.
Dengan keputusan menghapus UN akankah berdampak pada penerimaan mahasiswa baru 2020, menurut Prof Sumaryoto insaallah tidak akan mempengaruhi proses tersebut.
“Penerimaan mahasiswa baru akan tetap berjalan sesuai dengan prosedure yang ada yakni ujian melalui PMB online,”ujar Prof Sumaryoto selaku Rektor Unindra kepada KORANPELITA.COM, di Jakarta, Kamis (26/03/2020).
Menurut Prof Sumaryoto penerimaan mahasiswa baru kali ini akan merujuk pada akumulasi nilai rapor bukan dari hasil ujian nasional (UN).
“Meniadakan UN menjadi penerapan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memotong rantai penyebaran Covid-19,”terangnya.
Sementara itu Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.
Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” tandasnya.(han)