IPW Sesalkan Polisi Menyiksa Bawahannya

Jakarta,Koranpelita.com

Ketua Presidium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S Pane menyesalkan, apa pun alasannya tindakan penyiksaan tidak boleh dilakukan oleh anggota polri kepada bawahannya,

“Apalagi ini secara terbuka di lapangan yang bisa disaksikan semua orang, seperti yang terjadi di Polres Pariaman, Sumatera Barat dimana atasan menyiksa tiga bawahannya,” ucap Neta dalam keterangan di Jakarta kepada Koranpelita.com, Kamis (26/3).

IPW mengecam keras tindakan sadis yang dilakukan perwira pertama Polri AKPOL lulusan 2019 tersebut. Ironisnya tindakan sadis itu terbiarkan cukup lama, padahal semua anggota Polres Pariaman bisa menyaksikannya.

“IPW berterimakasih kepada pihak yang sudah merekam dan memviralkan peristiwa yang sangat memalukan institusi kepolisian ini,” ujar Neta.

Lebih lanjut, IPW mengingatkan, Polri adalah lembaga dan aparatur penegak hukum, jika seorang bawahan melakukan kesalahan, sepatal apapun kesalahan itu, atasan harus menghukumnya dalam koridor hukum, bukan melakukan penyiksaan.

“Apalagi penyiksaan itu dilakukan di lapangan terbuka yang semua orang bisa menyaksikannya,” katanya.

Meski demikian tambah Neta, sangat disayangkan penyiksaan ini dilakukan atas nama pembinaan. Ini sebuah kesalahan fatal dan persepsi yang ngawur tentang pembinaan. Tindakan sadis tersebut mengabaikan fungsi polri sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan pelaku penegakan hukum yang promoter.

“Bagaimana yang bersangkutan bisa menjadi polisi yang promoter dalam melayani masyarakat wong kepada sesama anggota polri sendiri saja bisa bersikap sadis, bengis dan tega melakukan penyiksaan,” ungkap Neta.

Untuk itu dia berharap, sesuai dengan Undang-undang, pelaku harus diproses secara hukum dengan pasal berlapis, yang antara lain pasal yang mengatur tentang penyiksaan.

“Selain itu, sikap pelaku yang sadis dan bengis menjadi bukti nyata yang bersangkutan tidak pantas lagi menjadi anggota polri dan institusi polri harus segera memecatnya,” tegasnya.

Begitu juga Kapolres yang menjadi atasan pelaku harus segera dicopot karena membiarkan pelaku berbuat sadis, bengis dan semena- mena di halaman Polres.

“Pembiaran tindakan sadis ini menunjukkan bahwa Kapolres tidak punya wibawa dan tidak mampu membina bawaannya, sehingga bawahan bisa bertindak semau gue di depan hidung Polres. Sedangkan ketiga Bintara jika melakukan kesalahan tetap harus diproses oleh Propam Polda,” jelas Neta.

Bagaimana pun menurut ia, kasus seperti ini dimana anggota polri bertindak sadis dan bengis melakukan penyiksaan, terutama di lapangan terbuka tidak boleh terulang lagi.

“Tindakan sadis itu hanya akan menunjukkan bahwa polri yang promoter hanya sebuah isapan jempol belaka,” tutup Neta.(Iv)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca