Komnas PA:  Video Korban Perundungan di Sulut Bukan Candaan

Jakarta,Koranpelita.com

Sebuah tayangan video siswi korban perundungan yang viral oleh teman-temannya sendiri di Kabupaten Bolaan Mangondow, Sulawesi Utara mendapat tanggapan serius oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

Arist mengatakan, kekerasan terhadap anak murid pada tayangan video yang viral ini dinilai sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi yang tidak boleh dianggap hal biasa atau candaan seperti yang dituturkan pelaku saat diperiksa polisi.

“Terlebih lagi kasus ini terjadi justru di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar, kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral di media sosial,” ujar Arist dalam keterangannya kepada Koranpelita.com di Jakarta, Selasa (10/03).

Untuk menindaklanjuti video siswi korban perundungan yang viral itu, Arist menegaskan, segera melakukan koordinasi dengan sejumlah para pegiat perlindungan anak secara khusus ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan LPA yang berada di Manado guna memberikan atensi terhadap layanan dampingan terhadap korban.

“Saat ini Komnas PA telah melakukan koordinasi dengan LPA Kabupaten Bolaang Mongondow akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan dan berkoordinasi dengan Polres Bolaang Mongondow,” ucapnya.

Menurut dia, dari hasil perkembangan kasus ini akan dilaporkan untuk dijadikan sebagai bahan mencari solusi yang terbaik, agar sekolah dimanapun untuk sungguh-sungguh menjadi lingkungan yang bebas dari perundungan dan steril dari kekerasan dalam bentuk apapun.

“Kita akan memastikan kasus ini dapat segera di tangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut,” tuturnya.

Dirinya juga mengimbau atas kejadian ini kepada masyarakat untuk tidak menyebar luaskan video tersebut yang bisa menampilkan identitas korban.

Selain itu, Komnas PA sebagai institusi yang diberikan tugas dan mandat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengapresiasi ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maupun Polres Bolaang Mangondow yang menaruh perhatian serius terhadap beredarnya video viral siswi korban perundungan.

“Mengingat pelaku dan Korban masih berusia anak, maka Komnas PA mendorong aparat penegak hukum terutama Polres Bolaang Mangondow untuk menggunakan UU RI Nomor : 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) dalam menangani perkara ini,” jelasnya.(Iv)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca