Jambi,Koranpelita.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Jambi berhasil menangkap dua orang terduga badar narkoba di Jalan Panglima Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Senin (9/3/2020). Kedua pelaku, merupakan bandar narkoba jaringan Riau – Jambi yang sudah sering beroperasi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan, dari tangan pelaku SU (57) dan HM (38) pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
“Kita amankan barang bukti berupa empat paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam wadah teh bertuliskan Guanyinwang warna hijau seberat 4 kilogram. Lalu, 10 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 900 gram dan 14 paket sedang narkotika jenis pil ekstasi warna hijau sebanyak 1.400 butir,” ujar Dwi Irianto dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Ia menjelasakan, pelaku SU adalah warga Jambi, tepatnya warga Tungkal Ilir, Tanjabbar. Sementara HM adalah warga Riau Tembilahan yang bertugas membawa barang haram tersebut ke Jambi.
“Jadi pelaku ini dalam upaya membawa narkoba ke Jambi tergolong licik. Setiap melakukan aksinya, mereka ini selalu menyamar dan gonta ganti kendaraan agar sulit tertangkap,” katanya.
Meski begitu, Tim BNNP yang dipimpin oleh AKBP Agus Setiawan yang sudah melakukan penyelidikan tidak lengah. Begitu pelaku tiba disebuah rumah kosong di Kuala Tungkal, pihaknya langsung melakukan penggrebekan.
“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke BNNP Jambi. Kita akan terus lakukan penyelidikan untuk mengungkap semua jaringan. Tentunya tidak berhenti sampai disini, kita akan terus kejar para pelaku bandar narkoba ini hingga Jambi aman dari bahaya narkoba,” tegasnya.(Iv)