Kepala Dinas Perdagangan, Abdul Rofiq memberikan wawasan tentang diseminasi minuman beralkohol kepada para pelaku usaha di Hotel Ibis, Jababeka, Cikarang Utara, Rabu (26/2/2020). Fot-Ane

Disperdag Gelar Sosialisasi Desiminasi Minuman Beralkohol

Bekasi, koranpelita.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi diseminasi minuman beralkohol kepada pelaku usaha Restoran, Hotel dan Cafe di Hotel Ibis, Jababeka, Cikarang Utara, Rabu (26/2/2020).

Kepala Dinas Perdagangan, Abdul Rofiq mengatakan, para pelaku usaha harus mengetahui aturan dalam jual – beli minuman beralkohol. Karena jual-beli tidak dilarang namun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 Tahun 2014 yang diubah dalam Permendag nomor 25 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Mendengarkan : Para pelaku usaha restoran, bar atau cafe dan hotel mendengarkan paparan dari Narasumber Kementerian Perdagangan RI tentang diseminasi minuman beralkohol di Hotel Ibis, Jababeka. Fot-Ane

“Jadi, pelaku usaha harus tahu betol soal jual beli minuman beralkohol dan ini tidak sembarangan. Karena harus mempunyai badan usaha dan surat izin penjualan minuman beralkohol seperti restoran, hotel dan cafe. Jadi kalau tempat karaoke atau ritel seperti warung dan minimarket tidak boleh menjual,” katanya.

Menurut Abdul Rofiq, ada 3 jenis atau golongan minuman alkohol yakni golongan A : (etanol 0 s/d 5%), golongan B: (etanol 5 % – 20 %), golongan C : (etanol 20% – 55%). Sedangkan minuman dengan kandungan alkohol diatas 55 persen tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

“Jadi golongan A seperti Shandy, Bir, Larger, Bir hitam/Stout , kalo Golongan B seperti, Anggur/Wine, Carbonated wine, tuak/toddy, wine cocktail. Kalo golongan C seperti brendy, wiski, rum, geneva, vodka, cognac,tequila dan banyak lagi,”kata Rofiq.

Jadi para pelaku usaha harus mengetahui aturan, tata cara penjualan minuman beralkohol, sehingga bisa meminimalisir tindak penyalahgunaan. Dikatakan Abdul Rofiq, dalam perdagangan alkohol tentunya bagi pelaku usaha harus mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), tentunya saat ini dengan mudah didapat secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS).

“Untuk peredaran juga harus sesuai wilayah Kabupaten/kota. Jadi tidak boleh keluar wilayah. Contoh distributor dengan izin peredaran di wilayah Kabupaten Bekasi ya hanya di Bekasi saja, kalau sampai diluar wilayah ya bisa dicabut izinnya,” terangnya.

Oleh karenanya, ia berharap kepada para pelaku usaha di Kabupaten Bekasi dapat memahami meningkatkan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol secara legal.

Pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan sehingga para peserta dapat bertambah wawasannya untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan tentang peraturan menteri perdagangan RI No 25 tahun 2019.

Sementara itu, Kasubdit Bidang pengendalian Kementerian Perdagangan RI, Muh. Anwar Ahmad menyampaikan minuman beralkohol merupakan salah satu perdagangan yang diawasi peredarannya.

“Masih banyak asumsi masyarakat jika menjual minuman alkohol itu dilarang, padahal tidak, namun diatur. Disini ada importir, distributor dan juga penjual langsung. Jadi kalau distributor tidak boleh menjual langsung ke konsumen. Begitu juga tempat penyimpanan harus sesuai standar ya, kemasan, keberhannya,” katanya.

Menurutnya, hanya supermarket dan Hypermarket yang dapat menjual langsung ke konsumen namun dalam penempatannya harus terpisah dengan minuman lainnya. (ane)

About redaksi

Check Also

Kota Semarang Jadi Pusat Kolaborasi ASEAN, Percepat Kesiapan Program MBG Lebih Terarah 

Semarang,KORANPELITA.Com– Kota Semarang menjadi tuan rumah pertemuan besar yang mempertemukan negara-negara ASEAN, organisasi dunia, hingga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca