Semarang, Koranpelita.com
Tim pemberantasan Narkotika BNNP Jateng kembali menangkap tersangka tindak pidana pengedaran gelap Narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Jumat (31/1/2820) lalu.
Dalam penangkapan BNNP berhasil mengamankan barang bukti berapa sabu 126,21 gram dan ekstasi 42 butir.
Kepala BNNP Jateng Benny Gunawan menjelaskan hasil pengembangan kasus tersebut dikendalikan oleh Harry Kurniawan yang merupakan warga binaan Lapas Semarang. Namun pihaknya masih akan melakukan pengembangan lebih jauh guna menyidik sumber barang-barang tersebut.
“Dari hasil pengungkapan ini akan terus dikembangkan Lagi dari mana barang tersebut berasal,” ungkap Benny dalam Konperensi Pers kepada awak Media di Semarang, Selasa (25/2/2820).
Menurutnya, pelaku yang berinisial JD (30) dan ALF (27) di tangkap saat sedang melakukan transaksi serah terima Narkotika di Jalan Sending Utara, Pedurungan Kota Semarang. Tim pemberantasan Narkotika BNNP Jateng berhasil mengidentifikasi pelaku usai menerima laporan dari masyarakat terkait akan adanya transaksi Narkotika di daerah tersebut.
“Modusnya tersangka JD menerapkan bungkus an yang di dalamnya berisi Narkotika kepada tersangka ALF yang sedang menunggu di atas motor,” jelas Benny Gunawan.
Namun demikian, menurutnya, masih maraknya peredaran narkotika yang dikendali kan dari Lapas, BNNP akan terus komitmen untuk melakukan pemberantasan Bekerja sama dengan Lapas melakukan pemberantasan tindak pidana Narkotika.
” Jadi dari sekian banyak kasus yang berhasil diungkap BNNP Jateng, sebagian besar dalangnya adalah warga binasn Lapas,” paparnya.
Di jelaskan, pelaku pada awalnya juga narkoba yang sudah diputus dan sekarang menjadi warga binaan. Namun ternyata di dalam mereka juga masih bisa mengendalikan kasus Narkoba. (sup)