Jakarta,Koranpelita.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional di depan sebuah minimarket Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah, Dumai Baru, Kota Dumai, Provinsi Riau, Senin, (17/2/2020) kemarin.
Saat penangkapan satu diantara empat tersangka oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Riau. Dan disita barang bukti berupa tas berisi 10 bungkus sabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60.000 butir.
“Empat tersangka kita tangkap dan salah satunya oknum anggota kepolisian dan saat ini menjalani pemeriksaan di BNNP Riau. Selanjutnya akan kita bawa ke BNN pusat,” ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2020).
Ia mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, ada empat tersangka laki-laki yang diamankan berinisial RZ, RRH dan HS. Pada saat digeledah ditemukan tas berisi barang bukti sabu dan ekstasi di dalam mobil berwarna abu-abu. Sedangkan tersangka berinisial RRP diamankan dari mobil lain berwarna merah.
“Barang bukti yang disita berupa sabu dan ekstasi dibawa dari Teluk Kemang, Malaysia menuju ke Pulau Rupat, Kabupaten Bengkali, Provinsi Riau untuk selanjutnya dibawa ke Kota Dumai. Modus yang mereka gunakan adalah serah terima di tengah laut, atau ship to ship,” katanya.
Menurut dia, dari Dumai rencananya narkoba tersebut akan dibawa ke Pekanbaru untuk diedarkan di dua kota tersebut.
“Empat tersangka kita tangkap dan salah satunya oknum anggota kepolisian dan saat ini menjalani pemeriksaan di BNNP Riau dan selanjutnya kita bawa ke BNN pusat,” ungkapnya.
Melalui penyitaan sabu seberat 10 kg dan ekstasi sebanyak 60 ribu butir, setidaknya lebih dari 110 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Iv)