Melawi,koranpelita.com
Kapolres Melawai mengadakan press release di aula tri brata mengenai pembunuhan di sidomulyo yang memakan dua korban meninggal dunia dan satu orang kritis yaitu sifa dan sandi meninggal dunia dan wita kritis sekarang ada di rumah sakit sudarso pontianak. Kejadian Senen 17 febuarai 2020 pukul 18.30 wib.
Kapolres melawi AKBP Tris Supriadi menyampaikan bersama awak media di Melawi dalam pengungkapan kasus ini pihaknya dibantu dengan jajaran polda Kalimantan barat.
Dan sudah melaksanakan Olah TKP dengan memeriksa sembilan saksi, dan beberpa alat bukti seperti, sok motor, pakain, bpkb, dan bungkus rokok. Dengan ada beberapa sakasi dan bukti yang kuat bahwa saudara DV ditetapkan tersangka tunggal.(19/02/2020)
Tersangka D, bersal dari kota baru, kelahiran 27 juli 1991 Pelaku nekat melakukan tindakan pembunuhan lantaran tersangka DV sakit hati terhadap korban,” ujar Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi di auala Tri Brata Polres Melawi rabu /19/02/20 .
Awal nya tersangka DV membawa motor tanpa ijin selama 3 bulan, lalu dalam 3 bulan tersangka D mengemablikan motor kepada saudara Iwan, orang tua dari koraban.
Namun pas waktu pengembalian motor tersebut saudara iwan melontarkan bahasa kepada tersangka DV masih “hidupkah kau ” dan tersangka juga membalas kata saudara iwan di fescebook dengan menulis “orang masih hidup kok di bilang mati”.
Lalu beselang waktu tersangka DV Bertamu di rumah koraban dan meminta bpkb yang digadai sebesar 6 juta, namun hal tersebut sudah lunas.
Namun sebelum kejadian pembantaian dua koraban yang bernama sandi dan sifa tersangka DV bertemu kepada saudara iwan selaku ayah dari sandi dan sifa dan suami dari ibu wita kurang lebih pukul 5.30 wib untuk meminta BPKB nya yang sudah lunas dan merekapun berbincang – bincang kurang lebih 10 menit namun saudara iwan tidak lama kemudian dapat telpon dari bambang alias koyak tentang jual beli sapi setelah itu iwan dan kaoyak pun pergi.
Dan beselang nya waktu tersangka langsung meminta BPKB tersebut kepada korban ibu wita, namun di rumah itu juga muncul ketersinggungan spontan dari tersangka saat Tersangka DV menawarkan kerupuk kepada sandi, namun korban mengatakan “makan ni kerupuk di habiskan kami tidak sudih makanan bekas mu” inilah puncak kemarah Tersangka DV memuncak.
Tersangka kemudian meminta Wita mengambil BPKP. Namun, saat akan mengambil BPKP tersebut, Wita justru dipukul dengan besi shock sepeda motor sebanyak dua kali, Jeritan Wita yang kesakitan membuat Sandi menghampiri korban dan Sandi pun langsung menjadi korban pemukulan tersebut.
“Pelaku yang sudah gelap mata juga kemudian memukuli Sifa berkali-kali hingga tak mengetahui berapa kali dipukul.
Lalu setelah pembataian tersebut Tersangka DV kabur melalui pintu depan rumah dan sempat pelaku kembali datang kerumah koraban namun dengan baju yang berbeda baju yang di pakai saat pembantaian itu sudah di buang tersangka ke kolam dekat rumah nya
Setelah tersangka DV mendatangi rumah korban yang ke dua kalinya dan tersangka mendengar bahwa koraban di bawa rumah sakit bergegas tersangka DV untuk melihat nya ketika tersangka di rumah sakit dan pihak kepolisian menemukan nya di bawalah tersangka menjadi saksi sampailah sekarang di tetapkan tesangka tunggal.
Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP, dan atau pasal 338 KUHP serta pasal 351 KUHP. Pasal 340 sendiri merupakan pasal pembunuhan berencana. “Ancaman pidananya 20 tahun penjara,” kata Kapolres melawi
AKP Primas Dryan Maestro, S.I.K menyampaikan penangkapan tersangka tidak sampai 1×24 jam. (Januar)