Banjarmasin, Koranpelita.com
Untuk mendorong kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) agar lebih maju lagi, DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) akan meningkatkan sinergi diberbagai aspek, terutama menyangkut pembenahan administrasi maupun aturan-aturannya termasuk keinginan legislatif untuk melakukan uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon jajaran direksi yang akan duduk di BUMD.
” Nanti kami akan mengkaji lagi aturan tentang BUMD ini. Termasuk keinginan melakukan uji kelayakan yang melibatkan dewan bagi calon-calon direksinya, jika itu memungkinkan sesuai aturannya,” ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, di Banjarmasin, Rabu (12/2/2020).
Memang lanjut sosok yang akrab disapa Bang Dhin ini, sejak perubahan badan hukum dari perusahaan daerah ke perseroan terbatas (PT) maka berlakulah aturan main PT dalam praktek kinierja yang dijalankan.
termasuk tak lagi melibatkan legislatif dalam menguji kompetensi calon direksi-direksi BUMD kecuali permintaan penyertaan modal yang masih melibatkan dewan.
Dari itu imbuhnya, dewan nanti akan kembali mempelajari dan mendalami detail aturan baik menyangkut BUMD maupun aturan perseroan terbatas ini.
” Nanti saya koordinasikan dulu dengan Komisi II untuk mendalami soal detail aturan ini” punkas Bang Dhin.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kalsel membidangai Ekonomi dan Keuangan, Imam Suprastowo, menginginkan agar rekrutmen calon direksi BUMD bisa melibatkan dewan dalam uji kelayakan. Pasalnya BUMD merupakan komponen strategis milik daerah yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah sehingga harus diperoleh figur yang benar-benar kompeten.
” Ya kami inginnya uji kelayakan calon direksi-direksi ini di dewan lagi, seperti dulu, supaya jelas dan tau kompetensinya untuk mimpin perusahaan daerah,” tegas politisi PDI-P ini.
Seperti di ketahui, Pemerintah Provinsi Kalsel, memiliki sejumlah BUMD yang mengelola langsung kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu Bank Kalsel, PT Jamkrida, PT Bangun Banua.
Ketiga BUMD diatas, masih menggunakan modal daerah yang diwakilkan kepada kepala daerah masing-masing yang setiap tahunnya dana tersebut tercantum dalam nota APBD yang juga harus mendapat persetujuan DPRD. (Ipik)