Cianjur, Koranpelita.com
Menjelang Pilkada 2020. Banyak orang yang ingin menjadi Bupati Cianjur. Ini dibuktikan sedikitnya ada 20 orang yang mengikuti penjaringan calon bupati/wakil bupati melalui sejumlah partai politik.
Meskipun baru menjadi bakal calon (balon) mereka sudah melakukan berbagai manuver politik. Tujuannya paling tidak untuk menarik simpati nasyarakat dengan jargon-jargon politik seakan-akan mereka jika nanti jadi bupati sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
Tetapi dibalik itu, berapa besar sebenarnya gaji yang diterima oleh kepala daerah/bupati dan wakilnya setiap bulan atau setiap tahun.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tingkat propinsi, kabupaten, kota, adalah pejabat negara yang gaji, serta tunjangannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain gaji pokok dan tunjangan, mereka juga mendapatkan insentif dari jumlah pajak serta retribusi daerah.
Sekda Cianjur, H Aban Sobandi kepada Koranpelita.com, mengemukakan, gaji pokok bupati di atas golongan gaji PNS tertinggi yaitu diatas gaji Sekda golongan IV C Rp. 3 jutaan lebih,”Jadi pokok bupati diatas gaji pokok sekda,” ungkapnya.
Namun, di luar itu jabatan bupati/wakil bupati menerima tunjangan operasional setiap bulannya. Besarnya biaya penunjang operasional bupati dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),”Ada juga biaya makan minum tapi tidak bisa diambil sekaligus, sesuai penggunaanya tiap bulan,” ungkapnya.
Data yang diperoleh Koranpelita.com, menunjukkan, untuk PAD dibawah atau setara Rp 5 miliar, kepala daerah kabupaten/kota mendapat minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen perbulan. Untuk PAD Rp 5 miliar s/d Rp 10 miliar, kepala daerah kabupaten/kota memperoleh minimal Rp 150 juta atau maksimal 2 persen.
Untuk PAD Rp 10 milyar s/d Rp 20 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota mendapat kucuran minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen setiap bulannya. Jika PAD Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar, Kepala daerah Kabupaten/Kota menerima minimal Rp 300 juta atau maksimal 0,80 persen.
Sementara, PAD diatas Rp. 50 miliar s/d Rp. 150 miliar, Kepala daerah Kabupaten/Kota memperoleh minimal Rp 400 juta atau maksimal 0,40 persen dari PAD perbulan. Namun, jika PAD diatas Rp 150 miliar, maka Kepala daerah Kabupaten/Kota akan menerima minimal Rp 600 juta atau maksimal 0,15 persen dari PAD perbulannya.
Untuk gaji pokok tertuang dalam Pasal 4 PP Nomor 59 Tahun 2000. Sementara, tunjangan jabatan dasar hukumnya Pasal 1 ayat (2) Keppres Nomor 68 tahun 2001 dan tunjangan operasional pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP No. 109 tahun 2000.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian, mengkalkulasikan gaji dan pendapatan bupati rata-rata Rp. 12 miliar/tahun. Sedangkan biaya Pilkada seorang calon bupati bisa menghabiskan Rp. 30 miliar.(Man Suparman)
www.koranpelita.com Jernih, Mencintai Indonesia