Banten,Koranpelita.com
BNN Provinsi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengungkap penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 100 kilogram.
Dari pengungkapan tersebut petugas BNN mengamankan kurir berinisial FB (33) dan SY (33) sesaat setelah mengambil paketan ganja di kantor Jasa Pengiriman Barang APM LOGISTICS Jalan Camat Pondok Aren, Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa 28 Januari 2020.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, ada 6 paketan ganja yang disamarkan makanan manisan pala ini dikirim dari Aceh melalui jasa pengiriman di daerah Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Ada dua tersangka kurir yang diamankan sesaat setelah menerima paketan ganja tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan dan didapatkan ganja dengan berat 100 kilogram. Dari pengakuan tersangka ganja tersebut merupakan milik warga binaan di Lapas Karawang, Jawa Barat. Kemudian petugas BNN berhasil mengamankan 3 tersangka binaan berinisial TI (36), AN (29) sebagai perantara barang dan AZ (37) sebagai pemesan juga memiliki peranan mendatangkan ganja tersebut dari Aceh,” ujarnya di kantor BNNP Banten, Selasa (04/2/2020).
Dari dua tersangka kurir ini disita barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza Silver Nopol 1376 FMY, sedangkan dari 3 tersangka warga binaan disita barang bukti 1 buah Kartu ATM Paspor BCA, 2 buah KTP, uang tunai 600.000, 1 Lembar Surat Tanda Terima Titipan (STTT) dari jasa pengiriman dan 6 unit HP beserta SIM Card.
Saat ini 2 tersangka sebagai kurir berserta barang bukti telah diamankan di BNNP Banten, sedangkan 3 tersangka Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sudah dipindahkan ke lapas Banten.
Akibat perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Iv)