Jakarta,Koranpelita.com
Setelah tertunda beberapa pekan, sidang perkara perdata perbuatan melawan hukum (PMH) antara pengugat Prof. Achmand Benny Mutiara.Q.N yang diwakili LAW FIRM, Madsanih Manong dan Rekan melawan para tergugat memasuki sidang lanjutan.
“Besok Selasa (04/2/2020) masuk agenda pembuktian dengan para tergugat, yaitu PT.Tamara Green Garden tergugat I, Kepala kantor pertanahan (BPN) Jakarta Barat sebagai tergugat II dan seterusnya dengan nomor perkara 720/Pdt.G/2019.PN.Jakarta Barat,” ujar Madsanih di Jakarta, Senin (03/2/2020).
Dirinya selaku kuasa hukum pengugat mengatakan, ada 31 bukti surat yang akan diajukan dalam sidang Selasa 04 Februari 2020.
“Diantaranya surat-surat akta jual beli asli sebanyak 5 buah yang dibuat pada tahun 1980, 1981 dan 1982 oleh Pejabat pembuat akta tanah (PPAT), serta Camat Cengkareng pada saat itu,” katanya.
Selain itu, menurut Madsanih, bukti surat-surat pendukung yang terbaru dari Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakbar yang di keluarkan berturut-turut pada tahun 2015 dan 2016 mengenai keterangan girik dan riwayat tanah.
Sebelummya, sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Majelis Hakim menolak eksepsi Tergugat Satu, PT Tamara Green Garden.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim dalam persidangan secara jelas menolak eksepsi kompetensi absolut (exseptio Declinatoir) kewenangan pengadilan mengadili, yang dilakukan oleh kuasa hukum tergugat satu.
Keputusan Majelis Hakim menggelar sidang lanjutan yaitu persidangan yang memasuki ke pokok perkara 04 Februari 2020. Sidang nantinya adalah pembuktian berupa surat dari Pengugat.
Madsanih juga menambahkan, dirinya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Dan timnya mengapresiasi putusan sela ini.
“Kami sangat siap dengan bukti-bukti yang cukup kuat bahwa tanah tersebut adalah milik kliennya,” tegasnya.(Iv)