Subang, koranpelita.com – Kesepakatan antara PT. SJ Mode dengan para mantan Karyawannya yang telah dibuat beberapa bulan yang lalu, ternyata tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan Garment yang berada di Desa Ciasem Baru Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang tersebut.
Dimana dalam kesepakatan tersebut, salah satu pointnya adalah pembayaran kepada mantan karyawan akan dilakukan pada bulan November tahun 2019, dengan cara menjual aset perusahaan yang telah bangkrut beberapa bulan yang lalu itu.
“Kesepakatan dibuat Serikat Pekerja yang mewakili Karyawan dengan pihak managemen perusahaan. Diserahkan dan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang,” ujar Ade Saepuloh salah seorang tokoh pemuda Setempat kepada koranpelita.com, Selasa (21/01/2020) di kediamannya.
Ade menambahkan. yang terjadi sekarang banyak aset perusahaan yang telah dijual, namun bukan untuk membayar mantan karyawannya.
“Seharusnya setiap penjualan aset milik perusahaan dipergunakan untuk melunasi hak mantan karyawan yang sudah lama menunggu dan sudah memberikan toleransi,” tambahnya.
masih menurut Ade, dirinya mengetahui banyak aset PT. SJ Mode yang dikeluarkan, dan hanya memperhatikannya saja, namun setelah menerima banyak pengaduan dari mantan karyawan PT. SJ Mode, dirinya tergerak untuk ikut membantu mereka.
“Bahkan bertaruh nyawa sekalipun Saya siap,kalau ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi ini demi mengeruk keuntungan pribadinya. Saya tidak segan-segan akan melaporkan ke Aparat penegak hukum,” tegas Ade.
Sementara itu Tuning, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Subang menjelaskan,persoalan yang terjadi di PT. SJ MODE sudah diketahui oleh Dinas, bahkan sudah ada mediasi.
Dilanjutkannya, persoalan tersebut sudah pernah di mediasi dan dihadiri para pihak yang berselisih, sehingga muncul kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian dan ditandatangani oleh Serikat pekerja dan pihak perusahaan.
” Pihak perusahaan belum bisa membayar. Oleh sebab itu,kami memberikan anjuran untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Entah ada apa,sampai sekarang tidak ada konfirmasi lagi, ” ujarnya. (spr)
Tags demo disnakertrans subang sj mode Subang
Check Also
Hakordia 2024, Pemprov Jateng Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi
SEMARANG,KORANPELITA– Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyatakan, pemerintah meneguhkan komitmennya untuk turut berupaya dalam …