Jakarta,Koranpelita.com
Penanganan masalah narkotika bukan hanya masalah pemberantasan atau pemutusan suplai narkotika yang masuk ke Indonesia saja, namun yang tak kalah penting adalah masalah pengurangan permintaan (demand reduction).
Salah satu langkah pengurangan permintaan adalah melalui upaya rehabilitasi para pecandu narkotika.
Hal tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kepala BNN Drs. Heru Winarko dan Menko PMK Prof. Muhadjir Effendy di ruang rapat Kantor Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Jakarta, Selasa (14/01).
Pada kesempatan itu Kepala BNN didampingi oleh Deputi Rehabilitasi, Deputi Pencegahan, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Hukum dan Kerjasama serta Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI.
Kepala BNN menyampaikan, permasalahan di daerah terkait pengalih fungsian tempat- tempat rehabilitasi milik Dinas Sosial. Hal tersebut dapat terjadi terkait kebijakan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
“Dimana Dinas Sosial tidak memiliki wewenang dalam urusan rehabilitasi, karena hal tersebut merupakan domain pusat termasuk pembiayaannya, ” ujarnya.
Solusi terhadap masalah tersebut menurut Heru, dapat dilakukan salah satunya melalui dukungan dari Menko PMK untuk membuat undang-undang baru atau membuat kebijakan agar dinas-dinas sosial yang berada di daerah dapat melaksanakan kegiatan rehabilitasi.
Dengan demikian tempat rehabilitasi milik Dinas Sosial dapat difungsikan kembali.
Lebih jauh Heru juga mengungkapkan permasalahan tempat rehabilitasi menjadi lebih kompleks ketika penerapan pasal 127 undang-undang nomor 35 tentang narkotika, tentang pelaksanaan rehabilitasi dilakukan.
“Kami pernah mengadakan pertemuan untuk persamaan persepsi dengan para penegak hukum tentang penerapan pasal 127, disitu kami menemukan kendala ketika pasal 127 diterapkan, para pecandu mau direhabilitasi dimana, sedangkan tempat rehabilitasi milik BNN terbatas, ” ungkap Heru.(Iv)