Kelompok Tani Landasan Ulin, Sampaikan Keluhan ke DPRD Kalsel

Banjarmasin, Koranpelita.com

Puluhan warga Kelurahan Landasan Ulin Timur dan Barat, Liang Anggang, Kota Banjarbaru yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan)
Rabu (15/1/2020) siang tadi
mendatangi dan menyampaikan keluhannya ke DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Rombongan petani, ditemui Ketua Fraksi Nasdem, Gina Mariati.
Kepada wakil rakyat, para petani mengeluhkan dan merasa terkejut karena pada lahan yang mereka tempati sejak puluhan tahun, kini dinyatakan masuk kawasan hutan lindung.

Fakta itu membuat warga bingung, karena adanya penetapan yang muncul tiba-tiba dan harus berbuat apa.
Karena itu, mereka pun berharap agar wakil rakyat dapat membantu solusi karena menyangkut keberlangsungan ribuan hektar lahan yang digarap warga selama puluhan tahun sebagai mata pencaharian.

“Kalau toh juga masuk dalam kawasan hutan lindung, seharusnya pemerintah memberikan solusi sesuai Instruksi Presiden, yaitu memberikan kepada masyarakat yang sudah memiliki kebun atau lahan diatas kawasan hutan, itu saya kutip sekali pembicaraan pa Jokowi itu,” ujar H Jahrian SE, yang mendampingi poktan, usai menyampaikan aspirasinya saat itu.

Menurut dia, para poktan tidak ingin meminta ganti rugi. Tapi hanya meminta agar kawasan hutan lindung itu dijaga dan digarap oleh masyarakat itu sendiri sesuai apa yang diharapkan oleh pemerintah.

Karena saat ini pemerintah ingin ada tanaman tegakan khusus. Tanaman tersebut seperti buah jengkol yang sifatnya puluhan tahun. Kemudian petay dan dibawahnya tanaman tumpangsari seperti jagung, kedelai dan jeruk.

“Tetapi ini hanya mau dikasih bibit tanaman galam dan kayuputih yang kurang manfaatnya,” kata
Ketua Kelompok Bidang Pertanian dari Partai Nasdem Kalsel ini.

Dari itu lanjut dia, jika memang pemerintah mengakui lahan para poktan yang ada masuk kawasan hutan lindung merekapun tidak terlalu masalah.

Hanya saja pada lahan itu juga mereka tetap bisa berkebun dan bertani serta memelihara dengan meminjam selama 30 tahun dan dapat diperpanjang satu kali sesuai aturan.
“Jadi kami sampaikan aspirasi dulu ke Fraksi Nasdem, setelah ini baru kita minta rapat di komisi untuk minta tanggapan serius,” pungkasnya.

Menyikapi keluhan para petani, Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Kalsel, Gina Mariati menyatakan akan segera membantu fasilitasi kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalsel untuk duduk bersama mencarikan solusi.

Sebab, jika dilihat dari bentuk surat dari dinas terkait kepada warga yang diperlihatkan pada pertemuan ini, memang patut dipertanyakan, baik soal status penetapan kawasan hutannya maupun mekanisme pemberitahuan kepada warga poktan.
“Semoga keresahan masyarakat bisa segera menemukan jalan keluar,” harap Gina Mariati (Ipik)

About redaksi

Check Also

Kompolnas Berharap Penanganan Kasus Penembakan di Semarang Berjalan Profesional

Semarang,KORANPELITA Com– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan langsung atas Transparansi penanganan kasus tawuran dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca