Bekasi, koranpelita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan langkah konkret dalam Percepatan Penyederhanaan birokrasi melalui pelayanan satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Semua Dinas teknis, terkait pelayanan tidak adalagi. Tidak akan dilayani, semua sudah kita siapkan disini (DPMPTSP),” ungkap Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja saat di wawancarai di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Selasa (31/12/2019).
Dirinya, datang untuk melihat kesiapan pelayanan publik di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi. Hal itu, dilakukan sebagai upaya pemenuhan dan perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi untuk tahun 2020, mendatang.
“Pelayanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) memang harus betul-betul satu pintu. Saya mengecek pelayanan OSS semua tidak ada kendala, nomor antrian, ruang rapat terkait Dinas teknis sudah siap semua. Sudah jauh lebih baik. Tidak adalagi orang-orang mengurus surat harus ke Dinas teknis. Semuanya sudah satu pintu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan saat ini perkembangan pelayanan DPMPTSP sudah lebih baik dari sebelumnya. Dapat dilihat dengan perubahan prosedur pendaftaran izin, yang saat ini sudah dapat dilakukan baik secara online, ataupun manual. Yang pelaksanaannya dilakukan di loket secara terpisah. Dengan fasilitas ruangan yang memadai sesuai kebutuhan masyarakat. Diantaranya, ruang bermain anak dan perluasan loket antrean.
Sementara itu, Sekretaris Dinas DPMPTSP Yan Yan Akhmad Kurnia, menjelaskan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin, refleksi akhir tahun Bupati Bekasi untuk melihat persiapan pelayanan untuk tahun 2020, mendatang.
“Pada intinya, semua perizinan di Kabupaten Bekasi, kecuali Kependudukan mungkin, semua sudah dilakukan di DPMPTSP. Jadi, tidak lagi dilakukan di Dinas. Walaupun pengerjaannya, ada beberapa pengelolaannya ada di Dinas, tetapi masyarakat mengajukan izinnya langsung ke sini. Nanti, dari sini di proses oleh tim teknis. Ya, tim teknisnya dari masing-masing dinas,” terangnya saat diwawancarai.
Yan yan mengharapkan, dengan perubahan perbaikan fasilitas pelayanan publik baik di DPMPTSP dapat dirasakan masyarakat luas. Dilayani dengan sarana dan prasarana yang menunjang.
“Salah satu unsur dari pelayanan publik itu adalah pelayanan dari tempat. Bagaimana kenyamanan pelanggan, kenyamanan masyarakat dalam melakukan permohonan perizinan,” pungkasnya . ( Yot/ hms )