Jakarta Koranpelita.com
Peristiwa yang dialami Bunga (15), seorang gadis di Kabupaten Buton Utara Sulawesi Utara atas dugaan perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual sudah menemukan titik terang.
Hal ini yang disampaikan Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah dalam keterangan tertulisnya kepada Koranpelita.com, Selasa (24/12/2019).
“14 Desember 2019 Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Muna sudah menetapkan dua tersangka yakni satu orang tetangga korban yang diduga bertindak sebagai mucikari dan seorang wakil Bupati Kabupaten Buton Utara, ” ujar Ai Maryati di Jakarta.
KPAI mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kepolisian terutama Polres Muna yang sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, sehingga menjadi preseden baik dalam penegakkan hukum di Indonesia.
Selain itu, KPAI juga mendesak Kemendagri menerbitkan izin pemeriksaaan kepada tersangka Wakil Bupati Buton Utara dalam kerangka mendukung komitmen good governance.
“Pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dan menjunjung azaz praduga tak bersalah dalam proses penegakkan hukum,” terangnya.
“Proses hukum ini perlu perhatian dari semua pihak, guna memastikan komitmen perlindungan anak dan penyelesaian hukum secara tepat ” terangnya.
Ia menegaskan, bahwa KPAI sudah melayangkan surat yang kedua kepada Mabes Polri untuk mengawal dan menyegerakan pengusutan kasus ini agar selaras dengan mandat UU TPPO dan UUPA.
“KPAI sudah berkoordinasi dengan Kementrian PPPA Deputi Perlindungan Anak untuk mengefektifkan langkah penanganan rehabilitasi dan perlindungan khusus pada korban dengan mensinergikan peran bersama Forum Pengada Layanan Kabupaten Muna, P2TP2A Provinsi Sultra, dan LPSK RI,” kata dia.(Iv)