Medan,Koranpelita.com
BNNP Sumatera Utara melaksanakan memusnahan barang bukti narkotika di Instalasi Incenerator RS.Pirngadi Medan, Rabu (18/12/2019).
Pada kegiatan itu turut dihadiri diantaranya oleh Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Drs Atrial, SH, Danlanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Dafris mewakili Danlantamal I Belawan, Dirut RS.Pirngadi Medan Dr.Suryadi Panjaitan M Kes,Sp.PD,FINASI, Kakan Kesbangpol Medan Sulaiman Harahap mewakili Kejati Sumatera Utara dan undangan lainnya.
Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Drs Atrial menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika adalah dari 2 LKN yaitu LKN narkotika jenis Ganja atas nama Irma Dinata (26), Jhon Freddy Pangaribuan (46),Budi Hutapea alias Obot (34), Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang (54), Andi Putra alias Andi (34) dengan jumlah barang bukti narkotika jenis Ganja dengan berat 143.000 gràm dengan lokasi TKP di Pematang Siantar.
“Sedangkan LKN atas nama tersangka Hamdani (34) hasil serahan Denpom Lanal Tanjung Balai Asahan pada tanggal 27 November 2019 sekira pukul 14:30 WIB dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat 500,41 gram,” ujarnya.
Adapun anak bangsa yang terselamatkan menurut kepala BNNP Sumut dari peredaran gelap narkotika kali ini Ganja sebanyak lebih kurang 285.224 orang, sabu sebanyak lebih kurang 2.278 orang. Dan dilanjutkan dengan pengujian barang bukti narkotika oleh Labfor Polda Sumatera Utara serta yang terakhir dengan pemusnahan barang bukti narkotika di mesin Incenerator.
Adapun untuk tersangka Hamdani (34) dijerat pasal 112 ayat (2),pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1). Sedangkan lima tersangka lainnya diantaranya Irma Dinata, Jhon Freddy Pangaribuan, Budi Hutapea alias Obot, Ahmad Ifani Simatupang alias Tupang dan Andi Putra alias Andi dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU no 35.(Iv)