Jakarta,Koranpelita.com
Semakin beragam terstrukturnya modus operandi penyelundupan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) berupaya terus melakukan pencegahan masalah kompleks itu secara progresif dan serius.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami menyerukan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan terus melakukan pembersihan di Lapas maupun Rutan se-Indonesia.
“Jajaran kami terus menangani masalah kompleks ini lebih strategis terutama dari sisi Keamanan Ketertiban (Kamtib). Hingga rehabilitasi narapidana kasus narkoba,” ujar Utami, Sabtu (14/12/2019).
“Kami juga kerja sama dengan penegak hukum lainnya. Seperti kemarin di Lapas Klas IIA Jogjakarta, dalam rangka ikut memantau kegiatan serentak Pencegahan dan Penindakan Peredaran Narkoba di seluruh Lapas maupun Rutan,” tambahnya lagi.
Jajaran Ditjen PAS terus melakukan secara kontinyu menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Lapas dan Rutan.
Seperti pada rapat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menghadirkan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Rabu (23/1) silam. BNN menyebut ditengarai adanya peredaran narkoba di 44 Lapas-Rutan.
Dirjen PAS merespon cepat kabar itu, Utami mengeluarkan surat edaran No. PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 pada 4 Februari, tentang Langkah-langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rutan, Lapas dan LPKA .
“Kami mengintruksikan untuk terus melakukan langkah-langkah progresif pembersihan narkoba secara serentak, rutin, sistematik, dan terukur,” ujar Dirjen PAS.
Selain itu, upaya yang terus dilakukan mengakomodir gerakan progresif di Rutan, Lapas dan LPKA. Jajaran Ditjen PAS terus melakukan asesmen narapidana narkoba, pengklasifikasian lapas berdasarkan tingkat kerawanan gangguan Kamtib, dan pembinaan monitoring pengawasan pengendalian.
Juga melakukan koordinasi pengamanan dan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya. Seperti bersama Kepolisian, TNI, BNN, BNPT.(Iv)