Oleh Man Suparman
GUBERNUR Jawa Barat, H. Ridwan Kamil, mulai tahun ajaran 2020/2021 menggratiskan Iuran Bulanan Peserta Didik ( IBPD) atau sumbangan partisipasi pendidikan (SPP) untuk SMA dan SMK di Jabar, temasuk siswa yang tidak lolos pendaftaran peserta didik baru (PPDB), untuk difasilitasi menuntut ilmu di sekolah swasta. Artinya mulai tahun ajaran 2020/2021 para orang tua tidak lagi harus membayar IBPD atau SPP bagi kelangsungan belajar anaknta.
Khabar itu, sedikitnya agak menggembiraskan bagi para orang tua murid ditengah-tengah mahalnya biaya pendidikan dan situasi perekonomian masyarakat yang kurang baik. Rencana menggratiskan IBPD atau SPP ini, jauh sebelumnya sudah dihembuskan semasa Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Walaupun sebenarnya menggratiskan IBPD atau SPP sudah lebih dulu dilakukan oleh daerah lain di tanah air.
Kenapa agak sedikit nggembirakan, tidak full menggembirakan atau jangan terlalu begembira dulu. Ada sesuatu yang patut diwaspadai oleh para orang tua. Ini terutama bagi murid baru yang akan melanjutkan pendidikan pada tahun 2020/2021, bisa saja IBPD atau SPP gratis. Namun, bukan sesuatu yang tidak mungkin uang data tahunan (UDT) ketika akan masuk sekolah mengalami kenaikan alih-alih IBPD datau SPP digratiskan atau ditiadakan.
Kejadian itu, bukan sesuatu yang tidak mungkin, bahkan sangat memungkinkan. Jika itu, terjadi apalah artinya IBPD atau SPP digratiskan. Contohnya di sejumlah SMA Negeri di daerah tempat tinggal penulis, UDT tahun ajaran 2019/2020 yang semula Rp. 3. 250. 000 bisa saja nanti tahun ajaran 2020/2021 naik menjadi Rp. 3. 500. 000 atau Rp. 4.000.0000, UDT yang semula Rp. 4. 000. 0000 bisa saja naik menjadi Rp. 4. 500. 000 atau Rp. 5. 000. 000 atau UDT di sekolah yang selama ini disebut-sebut sekolah favorit namun kemudian rontok dengan adanya sistim zonasi pada PPDB, bisa-bisa UDT-nya yang tahun 2019/220 Rp. 5. 000. 000 bisa saja naik menjadi Rp. 6. 000. 000.
Dalam urusan oprasional biaya pendidikan, tentunya bukan berarti apriori terhadap sekolah/komite sekolah. Berkaca ketika pemerintah provinsi dan pusat meluncurkan BOS SMA/SMK di banyak sekolah BOS tidak berdampak, tiap tahun IBPD atau SPP dan UDT terus mengalami kenaikan. Logikanya dengan adanya BOS, paling tidak IBPD atau SPP mengalami penurunan misalnya yang semula sebulan Rp. 200. 000 atau Rp. 300. 000 turun Rp. 50.000 atau Rp. 100.000. Namun sebaliknya setiap tahun mengalami kenaikan. Begitu juga UDT tiap tahun mengalami kenaikan pula.
Pertanyaannya dana BOS dikemanakan ? Boleh jaid pihak sekolah/komite sekolah, menganut aji mungpung, menciptakan banyak program, sehingga banyak membutuhkan anggaran. Akhirnya membebani para orang tua setiap tahun menaikan IBPD atau IDT dan UDT bagi murid baru alih-alih BOS tidak cukup.
Padahal kucuran BOS setiap tahun naik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengusulkan kenaikan besaran dana (BOS). Besaran dana BOS yang berlaku saat ini adalah untuk SD sebesar Rp 800 ribu/siswa/tahun. Kemudian untuk SMP dipatok Rp 1 juta/siswa/tahun dan di SMA/SMK dana BOS sebesar Rp 1,4 juta/siswa/tahun.
Di jenjang SD dana BOS diusulkan naik menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun, SMP sebesar Rp 1,2 juta/siswa/tahun, SMA sebesar Rp 1,6 juta/siswa/tahun, dan di SMK sebesar Rp 1,8 juta/siswa/tahun.
Sekarang ini terkait akan digratiskannya IBPD atau SPP tidak tertutup kemungkinan nanti UDT dinaikan bagi murid baru alih-alih BOS tidak cukup
Jika itu terjadi, artinya tidak ada gunanya IBPD atau SPP digratiskan
Tetapi rasa kekhawatiran ini, mudah-mudahan tidak terjadi. Ke depan idealnya, UDT juga digratiskan sama seperti di tingkat SD dan SMP.(Penulis wartawan Harian Umum Pelita 1980 – 2018/www.koranpelita.com/Koran Pelita).
0000