KPK Apresiasi Gerakan Zero Overstaying Ditjen PAS

Jakarta,Koranpelita.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satuan Tugas Penelitian dan Pengembangan, Niken Ariati, mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menekan angka overstay di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia.

“Overstaying dapat menjadi indikasi kerugian negara karena terkait dengan konsumsi makanan yang disediakan untuk tahanan di lapas maupun rutan,” ungkap Niken dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh unsur KPK, Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia di Gedung KPK, Rabu (27/11/2019).

Angka overstay akibat persoalan administrasi peradilan yang tidak efektif terkait masa penahanan di lapas dan rutan yang selama ini mengkhawatirkan, yakni mencapai angka 29.591 orang pertanggal 15 Januari 2019, berhasil ditekan Ditjen PAS hingga saat ini tinggal 6.153 orang .

Menurut Niken, penanganan overstay perlu dukungan semua aparat penegak hukum (Apgakum) yang terkait, khususnya instansi berwenang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan di lapas atau rutan, untuk terus berkoordinasi terkait masa penahanan.

Sementara, Sekretaris Ditjen PAS, Ibnu Chuldun mengajak instansi penegak hukum menyamakan persepsi terkait administrasi masa penahanan dan SOP pengeluaran tahanan yang sudah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan.

“Harusnya kepala lapas maupun kepala rutan bisa saja mengeluarkan demi hukum terhadap tahanan yang telah habis masa penahanannya, namun pihak Pemasyarakatan tidak ingin melakukannya secara sepihak. Kami tetap akan melakukan konfirmasi kepada pihak penahan karena berkaitan dengan kinerja kawan-kawan penegak hukum lain,” terangnya.

Ia menegaskan penanganan overstaying saat ini telah menjadi program prioritas Ditjen PAS, namun tetap perlu kesepakatan bersama terkait SOP penanganannya.

“Kami telah turun langsung ke lapangan lalu segera lakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang melakukan penahanan untuk menurunkan angka over staying hingga tahun 2020 menjadi Zero Overstaying di lapas dan rutan di Indonesia,” tutur Ibnu.

Pada kesempetan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menegaskan, tanggal 31 Desember 2019 masalah overstaying di targetkan selesai. Mulai tanggal 1 Januari 2020 tidak ada lagi overstaying. (Iv)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca