Penetapan  Tersangka Harus Penuhi Dua Alat Bukti  

Jakarta, Koranpelita.com

Penyidik Polres Lumajang, menetapkan para Direksi dan Komisaris PTAI menjadi tersangka. Penetapan tersangka, di duga, para Direksi PTAI GH dan kawan – kawannya, telah melakukan penipuan berkedok bisnis multilevel marketing (MLM) yang beraktivitas di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Kuasa hukum PTAI M. Solihin DH, SH mempertanyakan, dasar hukumnya, sehingga penyidik Polres Lumajang mengganjarkan sembilan  klienya sebagai tersangka dan tiga DPO dalam perkara tersebut.

Sebab, penyidik menurut Solihin belum pernah memeriksa atau BAP saksi dulu untuk diminta keterangan sebagai saksi, lalu kemudian menyandang status kliennya sebagai tersangka.

“Seharusnya, paling tidak tersangka terdahulu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu. Jika sampai tiga kali mangkir dari panghilan polisi, barulah klienya dinyatakan sebagai tersangka. Itu pun memenuhi dua alat bukti yang sah,” ujar M.Solihin HD, SH selaku pengacaranya ketika ditemui KORANPELITA.COM di Jakarta, Jumat, (08/11/2019).

Dua alat bukti yang cukup dan sah itu, lanjut Solihin, sudah sesuai dengan ketentuan undang – undang, dan juga disesuaikan dengan keterangan saksi – saksi. Dari situ, dapat melihat keterangan saksi manakah, yang bisa untuk menjeratkan klienya guna menyadang status tersangka dalam perkara itu.

“Karena, tidak ada satu saksi pun yang berada di Lumajang atau telah di periksa oleh penyidik Polres Lumajang. Sehingga kami pertanyakan dasar hukum pemeriksaan mereka sebagai saksi,”ungkapnya.

Solihin pun mengklaim sebelum di tangani oleh Polres Lumajang, perkara ini sebelumnya telah ditangani oleh pihak Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri. Baik Polda Jatim maupun Bareskrim Polri juga telah menghentikan penyidikan terhadap perkara ini, melalui gelar perkara, dan menghadirkan para ahli dalam mengusut perkara ini. Kesimpulan mereka, bahwa perkara ini bukan tindak pidana.

“Artinya dengan penghentian penyidik yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri itu, bahwa perkara ini telah selesai,” tuturnya.

Dikatakan Solihin, andaikan keinginan pihak Polres Lumajang melakukan penyidikan ulang dengan adanya temuanya Novum baru, pertanyaannya apakah temuan Novum baru terhadap perkara yang sama yaitu melanggar pasal 105 undang – undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau tidak.

“Apakah bukti Novum baru yang telah ditemukan, dan apa buktinya? Apakah masih sama dengan penanganan – penaganan perkara sebelumnya yang telah dihentikan,” tandasnya.(s handoko)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca