Jakarta,Koranpelita.com
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi momen yang ditunggu oleh pekerja/buruh setiap tahunnya. Sesuai ketentuan perundangan bahwa setiap tanggal 1 November, Gubernur seluruh Indonesia secara serentak mengumumkan besaran UMP.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya Rp.3.940.000, Tahun 2020 mengalami kenaikan 8,51 % sebesar Rp. 4.276.349.906.
“Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta,” ujar Anies.
Pemprov DKI juga berkolaborasi dengan masyarakat khususnya pekerja/buruh dalam rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan.
Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja yang merupakan program kebijakan Pemprov DKI dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, dirinya berharap para penerima Kartu Pekerja dapat terus meningkat dan kesejahteraannya tidak hanya bergantung kepada dari faktor upah, tetapi dari faktor transportasi, kesehatan, gizi dan pendidikan juga telah terakomodir dalam program Kartu Pekerja Jakarta.
Tidak hanya Kartu Pekerja, pengembangan program kolaborasi lainnya guna menunjang kesejahteraan pekerja/buruh juga terus digalakkan, di antaranya pembukaan Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu.
“Ke depannya, kami harapkan dapat terus tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan program kesejahteraan pekerja/buruh sehingga bisa bermanfaat dan tepat sasaran sehingga terwujud ‘Maju Kotanya, Bahagia Warganya’,” jelasnya.(Iv)