Prapradilan Keluarga Tersangka Narkoba Meninggal Dunia Terhadap Polres Kotim Ditolak

Sampit,Koranpelita.com.

Seperti dilansir Harian Radar Sampit Kamis ( 3/10), Hakim Pengadilan Negeri Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi Kalteng menolak seluruh gugatan prapradilan yang diajukan keluarga Ngurahman alias Uhying ( 37) Rabu ( 2/10).

Dimana Hakim yang diketuai Ega Shaktiana menilai dokumen bukti yang diajukan penegak hukum sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Karena Uhying, tersangka kasus narkoba meninggal dunia ,dan penegak hukum menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara ( SP3), dan dokumen ini juga dianggap sah oleh majelis hakim.

Terkait dugaan kematian Uhying akibat penganiayaan.Hakim menyarankan keluarga Uhying untuk mengajukan gugatan melalui Unit Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polres Kotim.

Hakim menyatakan, kematian Uhying yang diduga akibat dianiaya saat menjadi tahanan polisi,bukan ranahnya diajukan lewat pengadilan.

Edward Saragih kuasa hukum keluarga Uhying mengatakan,sebelum mengajukan prapradilan
.Mereka sudah mengajukan kasus dugaan penganiayaan ini ke Propam Polres Kotim , namun sampai sekarang belum ada panggilan, dan tidak diketahui kelanjutannya.Rencananya kami akan menyambangi Polres Kotim untuk menanyakan tindak lanjut kasus ini,tambah Edward Saragih. ( Ruslan AG).

About redaksi

Check Also

Pj Gubernur Jateng Minta Perguruan Tinggi Penuhi Kebutuhan Dokter Umum

SEMARANG,KORANPELITA – Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyatakan, proyeksi kebutuhan dokter umum di wilayahnya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca