Sampit,KoranPelita.com.
Muhamad Nasir ( 57) seorang ASN di lingkup Pemkab Kotawaringin Timur ( Kotim) Provinsi KalimantanTengah ( Kalteng), menggugat Bupati setempat sebagai tergugat 1, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kotim sebagai tergugat II dan Badan Pertimbangan Kepegawaian ( Bapek) sebagai tergugat.
Sidang kedua berlangsung di PN Sampit Senin ( 30/9), namun sidang ditunda karena pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang tersebut.
Dan Majelis Hakim yang diketuai Muslim Setiawan SH serta Ike Liduri SH, MH dan Doni Prianto SH sebagai hakim anggota, menunda sidang kembali.
Menurut kuasa hukum penggugat Riduansyah SH dan Anisa Dewi SH,dalam sidang gugatan perdata yang dinilai melecehkan putusan MA , apabila dalam sidang gugatan berikutnya pihak tergugat kembali tidak hadir,maka sidang akan berjalan tanpa kehadiran tergugat. Karena dalam sidang pertama dan kedua pihak tergugat juga tidak hadir dan tanpa pemberitahuan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gugatannya menuntut tergugat membayar kerugian imaterial atau beban moral yang terjadi terhadap penggugat dan keluarganya Rp.3 Miliar.Selain tuntutan membayar keterlambatan gaji kepada penggugat selama 26 bulan atau sebesar Rp.93.449.700.
Juga menuntut tergugat mengganti dan membayar gaji ke 13 yang sudah tigakali terlewatkan atau tidak dibayar oleh Pemkab Kotim sebesar Rp.10.383.300.Kemudian tuntutan gugatan lainnya, tergugat membayar atau mengganti uang ticket Sampit- Jakarta PP selama persidangan di PTUN Jakarta senilai Rp.42.000.000. Dan menggugat menuntut tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugat lewat mass media cetak, elektronik maupun online.
Menurut kuasa hukumnya,Riduansyah SH dan Anisa Dewi SH , bahwa akibat tidak dibayarkannya gaji Muhamad Nasir selama 26 bulan kehidupan keluarganya jadi sangat terganggu.
Karena dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung memerintahkan kepada Bapek untuk menerbitkan surat keputusan baru yang berisi mempekerjakan kembali Muhamad Nasir ( penggugat) pada kedudukan semula beserta hak -haknya.
Ditekankan oleh Riduansyah bahwa kasus yang ditanganinya ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum.
Menurut pengakuan Muhamad Nasir, dirinya semula menggugat Bapek di PTUN Jakarta terkait penguatan pemberhentian dirinya selaku ASN di lingkup Pemkab Kotim yang dinilainya tidak mematuhi prosedur dan aturan main dan berhasil memenangkan gugatan tersebut.Kemudian Bapek melakukan kasasi ke MA, tapi di MA tersebut M.Nasir kembali menang.
Sesuai putusan MA yang menguatkan putusan PTUN Jakarta mengembalikan statusnya sebagai ASN beserta hak haknya. ( Ruslan AG ).