Serang, Koranpelita.com
Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang Perkara Setempat (PS) antara tergugat intervensi, Sri Rastiti dengan penggugat intervensi, Imelda Wangsaty, Kamis (26/9).
Sidang Perkara ini digelar di lokasi sengketa tanah di Jalan Soleh Baimin, Kota Serang, dengan menghadirkan penggugat dan tergugat.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang diketuai Guse Prayudi, melihat batas-batas tanah dan bangunan yang menjadi sengketa. Sri Rastiti menyatakan keberatan atas tindakan penggugat yang memagari tanah sengketa padahal belum ada putusan perkara dari majelis hakim. “Pagar-pagar ini dibangun oleh penggugat padahal belum ada putusan dari pengadilan,” ujar Rastiti.
Selain itu, menurut Rastiti tindakan penggugat yang melakukan pemagaran merupakan tindakan melawan hukum. “Tindakan penggugat yang memagari tanah dalam status quo merupakan tindakan melawan hukum,” tambah Rastiti.
Sementara itu, Imelda Wangsaty melalui kuasa hukumnya, enggan mengomentari keberatan Sri Rastiti. “Ikuti saja jalan persidangannya,” ujar kuasa hukum Imelda.
Usai melihat batas tanah dan bangunan di atas tanah sengketa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Guse Prayudi, menutup persidangan perkara setempat ini. “Sudah cukup ya, kita sudah tau batas-batasnya dan bangunan apa saja yang ada di atasnya,” ungkap Prayudi.
Seperti diketahui, Sri Rastiti telah menempati tanah tersebut selama 30 tahun. Dan Imelda Wangsaty membeli tanah tersebut dari Subeno tahun 2006. Subeno adalah salah seorang Direksi PT Bina Cipta Gaya, perusahaan milik negara yang telah bangkrut.
Subeno menjual tanah tersebut sesuai RUPS PT Bina Cipta Gaya. Namun saat penjualan tanah tersebut status HGB telah habis. (Roy)