Jakarta, Koranpelita.com
Aksi besar-besaran seharusnya tidak perlu terjadi karena Presiden Jokowi sudah meminta DPR menunda semua pembahasan RUU yg digodog wakil rakyat.
Untuk itu aksi ini tidak perlu dilanjutkan karena hasil sudah jelas yakni semua dilakukan penundaan.
“Yang ideal pihak kampus menggelar diskusi soal RUU itu bukan melakukan demo,” kata Prof Dr Andi Hamzah, SH, MH, di Jakarta, Rabu (25/9) Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti,
mendukung upaya Pemerintahan Presiden Jokowi dan DPR RI menunda pengesahan sejumlah RUU.
Seperti RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba dan RUU Pemasyarakatan.
Dengan demikian, aksi besar-besaran yang terjadi sejak Senin , Selasa, dan Rabu, sebenarnya tidak perlu lagi,
Apalagi, Presiden Jokowi sebelumnya sudah menyarankan untuk menunda Pengesahan RUU. “Mungkin mahasiswa marah-marah itu ikut-ikutan,” jelasnya.
Maka, kata Guru Besar Universitas Trisakti Jakarta, gerakan mahasiswa tidak usah dilanjutkan lagi. “Ini Khan sudah berhasil.
Presiden sudah memerintahkan RKHUP, UU Pertanahan, UU Pemasyarakatan dan lainnya ditunda,” terangnya.
Lebih jauh Andi Hamzah, menjelaskan
kerusakan, pembakaran, dan sebagainya juga tidak perlu terjadi.
“Lain kali mahasiswa- mahasiswa itu jangan dikerahkan. Tapi kampus-kampus itu mengadakan diskusi di kampusnya,” tuturnya.
Dalam diskusi itu, perlu memanggil para ahli agar mahasiswa memiliki gambaran yg riil soal RUU teraebut. “Para ahli biar menjelaskan pasal pasal yg dianggap keliru plus alasan secara hukum. Termasuk pasal mana yg perlu perbaikan. Kemudian hasilnya itu dibawa ke DPR,” kata Andi serius.
Menyinggung soal aspirasi mahasiswa, menurutnya Presiden Jokowi dan DPR sudah mendengar aspirasi mahasiswa. Faktanya, sejumlah rancangan undang- undang, minta ditunda.(oto)