Bekasi,Koranpelita.com – Pembangunan jembatan Pantai Bhakti tahap 2 yang dimenangkan PT Bona Jati Mutiara dengan harga penawaran sebesar Rp43 milyar kini menjadi perhatian publik, bahkan mengundang tanda tanya. Sebab hingga 90 hari kerja, kontraktor hanya mampu membangun kantor proyek (Direksi Keet) di lokasi proyek yang luasnya diperkirakan 2X3 meter.
Anehnya lagi, meskipun pekerjaan tersebut yang terlihat Direksi Keet, namun PT Bona Jati Mutiara telah mencairkan kredit modal kerja konstruksi dari Bank hingga mencapai 40 persen. Sehingga pihak PT Bona Jati Mutiara telah mencairkan anggaran pembangunan jembatan Pantai Bhakti mencapai 60 persen, karena uang muka proyek telah cair terlebih dahulu sebesar 20 persen.
Informasi yang dihimpun media, Kamis (26/9/2019) dari sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan, pihak PT Bona Jati Mutiara telah mencairkan kredit modal kerja konstruksi di Bank Jabar mencapai 40 persen. Sehingga jika diakumulasi maka perusahaan itu telah mencairkan 60 persen, meskipun pembangunan jembatan pantai bhakti tidak terlaksana bahkan terbengkalai karena ditinggal pergi oleh kontraktor.
Dikatakannya, seharusnya saat permohonan kredit modal kerja diajukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bisa membatalkan kredit tersebut, apalagi ada kekurangan dan persoalan dalam pelaksanaan pembangunan jembatan pantai bhakti. Sehingga PPK yang juga merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Dinas PUPR Kab Bekasi untuk membatalkan kredit tersebut karena memiliki kewenangan. (ane)