Sidang perdana gugatan perdata pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, Kepala BKN Bima Haria Wibisana serta Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) oleh 261 orang yang sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 digelar di PN Selatan,Jakarta Selatan, Rabo (25/9).
Majelis hakim memutuskan sidang ditunda 3 minggu yaitu 16 Oktober 2019.
Perkara tersebut teregister di nomor 729/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.sel dengan tergugat I Menpan RB Syafruddin, tergugat II Ketua DPR Bambang Soesatyo, tergugat III Kepala BKN RI (Panselnas) Bima Haria Wibisana. Dalam petitumnya para penggugat meminta agar diangkat menjadi PNS.
Ayah seorang lulusan SKD, Suwarto, yang juga sebagai salah satu penggugat mengatakan pihaknya berharap pemerintah bisa segera memberikan afirmasi kebijakan kepada para lulusan SKD CPNS 2018 yang sudah memenuhi dan mengikuti semua persayaratan pada Permenpan-RB Nomor 37 Tahun 2018.
“Ini perjalanan sudah sangat panjang, mulai Januari hingga terlaksananya rapat kerja Komisi II DPR RI, dengan Kemenpan RB yang menguruskan untuk diberikan afirmasi, karena memang ada seleksi. Ada seleksi yang tidak adil, sehingga layak untuk diberikan afirmasi, sehingga menjadi CPNS 2019,” ujarnya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabo (25/9/2019).
Diketahui, sedikitnya 261 lulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) tahun 2018 mendaftarkan gugatan ganti rugi sebesar Rp3,9 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/9).
Gugatan itu disampaikan kepada Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) karena para lulusan gagal diangkat menjadi PNS. Gugatan dengan nomor register perkara 729/ Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel itu juga menuntut keadilan dari Ketua DPR RI dan Kepala Kepegawaian Negara (Panselnas) sebagai turut tergugat.
“Kami berjuang bagi mereka yang nasibnya tidak jelas. Para lulusan CPNS tahun 2018 di sini yang telah memberikan kuasa sebanyak 261 orang,” kata pengacara penggugat, Pitra Romadoni.
Dikatakannya, ada total 261 lulusan yang memberikan kuasa untuk menggugat dari total 28.534 lulusan yang dirugikan.
Menurutnya ada seleksi tidak adil, disimpulkan dari dugaan standar ganda dalam penetapan kelulusan dan pengangkatan tersebut.
Penggugat menuntut agar diberikan keadilan oleh pemerintah. Termasuk juga kepada Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin merespons gugatan secara perdata oleh 261 orang yang mengaku sudah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018. Syafruddin menyebut nantinya mereka tetap akan dipakai dan akan kembali mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Nanti tetap di pakai. Itu karena mereka tidak tahu,” kata Menpan RB, Komjen Purn Syafruddin, di Kampus UMI Makassar, Senin (9/9/2019).
Syafruddin menyebut 261 CPNS 2018 tersebut sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD). Ia pun akan melakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
“Itu yang 261 kan itu kan baru lulus SKD, SKB nya belum, nanti digratiskan nanti ini dia bisa dia ikut dia tidak tes SKB gratis dia tidak ikut lagi, hanya tes SKB,” jelasnya.(dohan)