Bekasi, Koranpelita.com – Dua wanita WA dan DT yang sehari-hari sebagai LC (pemandu lagu-red) di salah satu tempat hiburan malam di Ruko Thamrin Lippo Cikarang Nyambi menjadi pengedar sabu.Mereka ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi pada Kamis 12 September 2019 dinihari.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Lutfie Sulistiawan mengatakan berdasarkan informasi masyarakat ada perempuan pemandu lagu (LC) memperjualbelikan sabu di tempat Karaoke T wilayah Lippo Cikarang sehingga dilakukan pendalaman dan pembuntutan.
” Petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan mencari keberadaan WA sampai hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekira pukul 01.00 WIB baru pulang bekerja di karaoke T di Thamrin ke kos-kosan di Mendow Green, jalan Pinus Raya, Cibatu, Cikarang Selatan Kami tangkap,”kata AKBP Luthfi.
Dalam penangkapan Tim Satnarkoba Polrestro Bekasi menanyakan dimana WA menyimpan sabunya dan ditemukan di dalam tas terdapat barang bukti sebanyak 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,21 gram.
“Kemudian kami melakukan pendalaman, Bahwa WA mendapatkan barang sabu dari DT alias V. Kami (polisi -red) memancing DT dengan cara memesan sabu kembali melalui WA. DT sepakat bertemu di pinggir jalan Niaga Raya, Mekarmukti, Cikarang Utara. Kemudian , langsung kami tangkap,”tuturnya.
Dalam penangkapan DT alias V bersama dengan teman prianya SA sekitar jam 02.00 dan ditemukan barang bukti 1 bungkus bekas rokok yang berisi sabu 0,16 gram.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” kata Wakapolrestro Bekasi. (ane)