Komnas PA: Tragedi Engeline di Bali Terulang di Sukabumi

Jakarta,Koranpelita.com

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai, perbuatan R (35) dan kedua anaknya berinisial RG (16) dan RUD (14) yang diduga telah melakukan penganiayaan kekerasan seksual dan menghilangkan nyawa korban secara paksa Inisial NP (5) seorang anak adopsi di kampung Wangun, desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, merupakan perbuatan tindakan sadis kejam dan tidak beradab.

“Oleh sebab itu, terduga para pelaku ini patut menerima ganjaran hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” ujar Arist dalam keterangannya di Jakarta kepada Koranpelita.com, Rabu (25/9/2019).

Arist menjelaskan, dalam peristiwa ini tersangka R (39) ibu angkatnya justru dengan tega ikut menganiaya NP dengan cara menyiksa dan mencekik hingga korban meninggal dunia. Apalagi setelah mengetahui kedua anak kandungnya telah melakukan kekerasan fisik terhadap NP, yang sebelumnya telah melakukan kejahatan seksual.

Seharusnya terduga pelaku R ibu adopsi dari NP itu memberikan perlindungan secara maksimal. Namun malah melakukan tindakan perbuatan keji dan sadis kepada NP dan ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Penyiksaan keji dan sadis terhadap NP di Sukabumi mengingatkan kita kembali atas tragedi kematian Engeline di Bali 4 tahun lalu,” ungkap Arist.

Komnas PA menegaskan, atas kejadian kasus ini, Ibu muda R yang sudah 2 tahun mengangkat NP sebagai anak adopsi, sudah sepatutnya dikenakan dengan ketentuan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup.

“Kami juga mendesak Polres Kabupaten Sukabumi untuk melakukan tindakan dan langkah-langkah hukum yang tepat dan berkeadilan,” harapnya.

Selain itu, atas pengungkapan cepat terhadap kasus ini, Komnas Perlindungan Anak juga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polres Sukabumi.

Sebelumnya diketahui, bahwa kasus ini berawal dari penemuan mayat seorang bocah perempuan di sungai Cimandiri di kawasan Kampung Wangun, Desa Mangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Minggu 22 September lalu.

Misteri kematian bocah tersebut terungkap dari hasil identifikasi polisi menyatakan bahwa jenazah yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sungai Cimandiri itu adalah anak perempuan berinisial NP berusia 5 tahun.

Ironisnya pada jasad korban, polisi menemukan sejumlah keganjilan seperti terdapat sejumlah luka kekerasan pada bagian leher dan di bagian vital korban.

Atas kejadian ini, jajaran kepolisian Sektor Nyalindung dan Polres Sukabumi bergerak cepat mengumpulkan barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian tidak membutuhkan waktu lama polisi akhirnya berhasil membekuk tiga tersangka yakni ibu angkat korban dan dua kakak angkat korban.

Arist menambahkan, untuk memastikan kasus ini, Komnas Perlindungan Anak bersama Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat untuk segera melakukan kordinasi dengan Polres Sukabumi dan jajaran pemangku otoritas pemerintahan Sukabumi.

Kasus sadis dan keji terhadap NP ini tidaklah bisa dibiarkan begitu saja, peristiwa ini harus menjadi gerakan bersama (commond action) dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak bagi masyarakat di Sukabumi, Jawa Barat dan secara khusus di Indonesia.

“Inilah momentum yang tepat
untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis partisipasi masyarakat,” tandas Arist.(Ivn)

About redaksi

Check Also

PNS Kodiklatal Surabaya Gelar Aksi Donor Darah dalam Rangka HUT KORPRI ke-53 Tahun 2024

Surabaya, koranpelita.com Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53 Tahun 2024, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca