Erra Maniara, tenaga ahli DPRD DKI Jakarta melaporkan NG Hery, seorang pengusaha terkait perjanjian jual beli aset senilai Rp5 miliar yang berlokasi di Jakarta.
“Sejak Desember 2017 setelah AJB keluar, dia belum menyelesaikan kewajibannya membayar cicilan pembayaran pembelian aset saya. Cicilannya per bulan selama 20 bulan,” ujar Erra di sela-sela sidang gugatan perdata yang diajukan Hery di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
Atas tindakan wanprestasi Hery ini, Erra sudah mencoba berulangkali menghubungi dan meminta Herry menyelesaikan kewajibannya. Namun tidak ada itikad baik Hery menyelesaikannya hingga saat ini.
Atas dasar itulah, Erra melayangkan laporan pada Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pada 1 Oktober 2018. Dalam laporan bernomor LP/1853/X/2018/RJS, Erra melaporkan Herry dengan pasal 378 dan 372.
Erra telah menjawab gugatan perdata pembatalan AJB yang dilayangkan Hery ke PN Jaksel pada 26 Agustus 2019 lewat kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution dari kantor pengacara Eggy Sudjana & Partners.
“Klien kami membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil penggugat sebagaimana diuraikan dalam surat gugatannya,” ujar Pitra.
Pitra meminta Polres Jaksel untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka lantaran tidak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan polisi lewat pengajuan gugatan ke PN Jaksel.
“Kita minta penyidik meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” tegas Pitra.
Untuk diketahui, NG Hery melayangkan gugatan pembatalan Akta Jual Beli (AJB) bernomor 12/2017 di PN Jaksel pada 22 Agustus 2019. Surat gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 710/Pdt.G/2019/PN.Jkt-Sel.
Kedua belah pihak telah diagendakan menjalani dua kali persidangan, masing-masing tanggal 10 dan 17 September 2019. (Dohan)