Pemprov DKI Luncurkan Program Penghapusan Pajak

Jakarta,Koranpelita.com

Pemprov DKI Jakarta meluncurkan program keringanan dan penghapusan sanksi piutang 9 jenis pajak daerah di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan baru ini dalam rangka peningkatan penerimaan daerah sekaligus mengentaskan tertib administrasi perpajakan.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebutkan, masyarakat wajib pajak yang selama ini cenderung menunda dalam pelaksanaan pajak diharapkan dapat mengikuti program yang akan dilaksanakan selama 106 hari sejak Senin, 16 September 2019 hingga Senin, 30 Desember 2019.

“Program keringanan pajak daerah ini kita bagi dua. Yang pertama tentang keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak, terutama bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2). Selanjutnya kebijakan yang kedua yaitu pembebasan sanksi administasi pajak daerah, yang ini dilakukan terhadap 9 jenis pajak yang ada di provinsi DKI Jakarta,” jelas Syafruddin dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (16/9/2019).

Ia menjelaskan, keringanan piutang pokok pajak daerah untuk BBN-KB akan dikenakan pemotongan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Selanjutnya, keringanan piutang pokok pajak daerah lainnya untuk PKB memiliki besaran berbeda, yaitu pemotongan sebesar 50% bagi penunggak pajak sebelum tahun 2002 dan 25% bagi penunggak pajak antara tahun 2013-2016. Terakhir, keringanan piutang pokok pajak daerah terhadap PBB P2 selama 2013-2016 akan dikenakan pemotongan sebesar 25%.

Dengan demikian, wajib pajak yang menunggak pembayaran sejak 2017 tetap harus membayar penuh pokok pajaknya. Program keringanan piutang pokok pajak ini telah diintegrasikan di kantor unit pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor maupun Samsat di lima wilayah DKI Jakarta.

Adapun penghapusan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah meliputi pajak Hotel, Hiburan, Parkir, Air Tanah, Restoran, Reklame, PBB-P2, PKB, dan BBN-KB yang berakhir di tahun 2018.

“Dengan adanya program keringanan pajak daerah ini diharapkan dapat mengeliminir piutang pajak daerah yang ada di masyarakat, sehingga kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program keringanan pajak daerah ini yang didukung oleh Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.

Syafruddin menegaskan pada tahun 2020, BPRD DKI Jakarta akan melaksanakan penegakan hukum (law enforcement) secara massif yang telah bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, KPK RI, Kejaksaan Tinggi, dan instansi-instansi lain yang mendukung pelaksanaan penagihan pajak daerah.

Ia menerangkan, Pemprov DKI telah memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak bisa menghindari lagi dalam pelaksanaan kewajibannya kepada negara.

“Oleh sebab itu, mari kita manfaatkan tahun keringanan pajak daerah ini dengan baik. Mudah-mudahan bisa terlaksana dan tertib administrasi perpajakan bisa berjalan dengan lancar. Wajib pajak tidak menjadi penunggak pajak lagi, dan tahun depan kita tidak perlu lakukan law enforcement terhadap penunggak pajak yang tidak membayar pajaknya di tahun 2019 ini,” ujarnya.

Perlu diketahui, total penunggakan jenis pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta berjumlah hampir 2,4 triliun rupiah yang terdiri dari kendaraan roda 2-3 sebesar 1,6 triliun dan kendaraan roda 4 sebesar 800 miliar. Adapun jumlah kendaraan yang pajaknya menunggak sebanyak 788 ribu kendaraan roda empat dan 1,412 juta kendaraan roda 2-3.

Adapun angka realisasi pajak di tahun 2019 ini ternyata meningkat sebesar 3 triliun di periode yang sama jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, atau penerimaan pajak selama Januari – September 2019 meningkat sebesar 3 triliun dibandingkan Januari – September 2018.(Ivn)

About redaksi

Check Also

Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024: Bamsoet, Apresiasi Kiprah Anggota Dalam Menjaga Stabilitas Poitik dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat

JAKARTA,KORANPELITA- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo menuturkan masa bakti MPR RI periode 2019-2024 merupakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca