Ambar, nenek 15 cucu yang berumur 81 tahun melaporkan ke Polda Metro Jaya pemilik (bos) cargo terbesar di Indonesia berinisial S. Bos cargo ternama tersebut menipu kakaknya sendiri, memalsukan data dan menggelapkan sertifikat tanah.
Ambar sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor : L/5037\VI/2019/PMJ/Distrapinum/Juli/2019.
Tahun 2003 dia meminjamkan surat warisan kepada adiknya untuk dilihat dan membuat kendaraan. “Karena adik saya yang meminjam, saya kasih saja. Saya tidak berpikiran apa-apa,” kata Ambar ditemui di kawasan Kuningan,Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Tetapi S, Bos cargo yang merupakan adik kandungnya itu menyalahgunakan surat warisan sehingga dilaporkan ke polisi pada Juli 2019. Dalam surat warisan tersebut nama Ambar dihilangkan, selain itu Darso, yang merupakan adik kandungnya yang ke-7 tanda tangannya dipalsukan.
“Saya hanya minta sertifikatnya kembali seharga sekarang. Sekarang ini harganya kisaran Rp20-25 miliar,” jelas Ambar.
Dirinya mengaku sudah tua berjuang untuk adik-adiknya dan ponakannya untuk mendapatkan warisan yang menjadi haknya. Mereka memberi kuasa pada pengacara Andreas dan Agus Rihat untuk mengurus hal itu.
Kuasa hukum Ambar, Agus Rihat mengatakan permasalahan hukum termasuk permasalahan keluarga terkait harta waris. Adiknya Ambar meminjam sertifikat digunakan terkait bisnis cargo di Jombang, Jawa Timur. Dan seiring waktu, sertifikat diberikan karena adik dan baru 2019 baru diketahui tanah warisnya ini sudah berpindah tangan ke orang lain.
“Klien kami sebagai ahli waris dihilangkan dari keterangan ahli waris dan namanya tidak ada, dan Pak Sudarso tidak mengetahui kalau warisan itu dijual. Bahkan tanda tangan Pak Sudarso pun dipalsukan,” tegasnya.
Setelah mendalami kasus ini, ucap Andreas, jelas-jelas mereka melakukan perbuatan menggelapkan sertifikat, dipinjam tidak sesuai sebagai bisnis cargo, dan melakukan pemalsuan surat.
“Diberi amanah memegang sertifikat, justru disalahkan gunakan dengan memalsukan nama Bu Ambar, bahkan tidak dimasukkan saat penjualan tanah. Pak Sudarso namanya dipalsukan. Adik Bu Ambar atas nama S seolah-olah melakukan penjualan. Bagi saudara yang tidak mengetahui penjualan ini, tentu merasa sangat dirugikan. Bulan Juli 2019 , S sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyelidikan dinilai lambat,” terangnya.
Darsono, salah satu adik Ambar mengatakan nilainya saat ini mencapai Rp 20-25 miliar. Dengan luas tanah 1.700 meter di pinggir jalan.
“Supaya mengawasi dengan benar. Kasus ini dipidana. Permintaan sertifikatnya kembali atau haknya diberikan sesuai sekarang,” ucapnya.
Nenek Ambar, 81 tahun, putri pertama dari delapan bersaudara dari pasangan Bapak M (alm.) dan Ibu RA (alm), kini sedang dilanda kekecewaan berat yang disebabkan oleh perilaku tidak terpuji dari adik kandungnya sendiri yang nomor 4, bernama S, 77 tahun.
Sebelum ibunya wafat, Ny. AL diberi atau dititipi SHM atas Tanah oleh ibunya, Ibu RA (alm.), dengan pesan supaya SHM atas tanah tersebut disimpan dengan baik sebagai warisan yang sah untuk seluruh putra-putri yang disayanginya yang berjumlah 8 orang.
Sayang sekali ada kejadian tak terduga yang membuat SHM atas tanah yang disimpan Ny. AL berpindah tangan. Sehingga, membuat sebagian besar ahli waris yang sah lainnya menanyakan keberadaannya.
Pada suatu hari, Sdr. S datang ke rumah Ny. AL di rumahnya di Jakarta Selatan untuk meminjam SHM atas tanah di Desa Diwek Kecamatan Jombang, Jawa Timur, dengan alasan untuk Pool Kendaraan truk-truk/mobil box milik PT. DBS milik Sdr. S.(dohan)