Cianjur, Koranpelita.com
Tahapan Pilkasa 2020 di KPU baru akan dimulai 23 September 2019. Lusi Laurensi Hasmi salah seorang bakal calon bupati (balonbup) Cianjur, Jawa Barat, membuat gebrakan berjanji dihadapan masyarakat/ notaris, Burdah Athori, kelak jika terpilih menjadi Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Cianjur priode 2020 sebagaimana janji.
Menurutnya, jika tidak merealisasikan janji yang diucapkan terhadap masyarakat Lusi siap mengudurkan diri dari Jabatan Bupati Cianjur.
Janji Lusi Laurensi Hasmi Bakal Calon Bupati Cianjur yang bertempat tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 11, RT. 03 RW. 11, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Pada hari ini, Senin tanggal 2 September tahun 2019, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim saya berjanji, jika terpilih sebagai Bupati Kabupaten Cianjur 2020 saya akan melakukan pembersihan pemerintah daerah Kabupaten Cianjur dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan cara :
Melakukan transparansi anggaran termasuk DPA setiap OPD/Dinas yang dilakukan melalui website pemerintah daerah, media masa, termasuk dalam bentuk edaran yang disebar ke seluruh Kecamatan dan Desa;
Pembersihan praktek KKN dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah, proses perizinan, mutasi rotasi jabatan dan pengangkatan direksi BUMD yang ada di Cianjur. Melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya pembersihan Kabupaten Cianjur dari KKN. Melakukan peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat dengan cara:
Mempercepat pelayanan administrasi pembuatan KK dan KTP termasuk praktek percaloan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat mulai dari RSUD sampai Puskesmas;
Membuat pengaduan masyarakat yang langsung terakses kepada Bupati dan Wakil Bupati;
Melakukan perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan sarana pendidikan dengan cara meningkatkan anggaran untuk perbaikan jalan, jembatan, dan sarana pendidikan dari anggaran tahun sebelumnya;
Menyumbangkan gaji pokok saya setiap bulannya kepada pakir miskin dan yatim piatu melalui BAZIS Kabupaten Cianjur;
Melibatkan masyakat dalam proses pembangunan dengan cara memaksimalkan proses Musrenbang mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, sampai Desa dan Kelurahan;
Jika dalam waktu 3 (tiga) tahun tidak terealisasi, siap mengundurkan diri dengan suka rela dari jabatan sebagai Bupati Kabupaten Cianjur.(Man Suparman)