Kejahatan Seksual Terhadap Anak Terulang di Bogor

Bogor, Koranpelita.com

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyampaikan, tragedi kejahatan seksual terhadap anak terulang lagi di wilayah hukum Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Gunung Putri Bogor telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang tidak dikenal,” kata Arist dalam keterangan persnya di Kantornya bilangan Jakarta Timur, Jumat (30/8/2019).

Atas kejadian yang memilukan ini, Komnas PA mendesak Polres Bogor untuk segera menyingkap tabir kejahatan seksual ini dan mendorong semua anggota masyarakat dan orangtua untuk mewaspadai para predator kejahatan seksual yang berkeliaran disekitar.

“Predator tengah mengincar anak kita yang tak berdaya. Kasus ini Tengah ditangani Polres Bogor,” terang Arist.

Ia menjelaskan, informasi yang didapat korban awalnya diajak seorang pria tidak dikenal saat anak sedang asyik bermain didekat sekolahnya untuk menunjukkan alamat, namun ditengah perjalanan pria itu malah membawa korban ke rumah kosong lalu memperkosanya.

“Belum diketahui secara detail peristiwa tersebut terjadi karena Polisi saat ini tengah memproses kasus ini,” ujarnya.

Menurut Arist, berdasarkan keterangan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UNIT PPA) Polres Bogor sudah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus viral dugaan pemerkosaan bocah di Gunung Putri Bogor, namun untuk pelaku polisi masih memerlukan pencarian.

Sementara atas kejadian tersebut Unit PPA sudah memeriksa 5 orang saksi, kata Kapolres AKBP Andi Muhammad Dicky dalam keterangannya Jumat 30 Agustus 2019 kepada sejumlah media di Polres Bogor.

Dicky mengatakan, korban saat ini sudah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bogor untuk memulihkan kondisi psikis korban.

“Sedangkan untuk pelaku, sementara diketahui berjumlah 1 orang. Polres Bogor masih tetap mencari pelakunya. Diharapkan dalam waktu pelaku akan segera tertangkap,” jelasnya.

Untuk memberikan perlindungan bagi korban, Komnas PA meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video tersebut.

“Saya minta tidak perlu ada lagi yang menyebar video tersebut karena penyebaran itu juga dilarang oleh undang-undang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Lebih lanjut Arist menambahkan, bahwa akibat tersebarnya video tersebut korban akan terkena dampak psikologis. Tak hanya anak, saja, keluarganya pun menjadi korban dan ikut terkena dampak karena itu akan membuat viktimisasi dan membuat derita korban terus berkelanjutan serta indentitasnya menjadi terbuka dan secara Psikologis tentunya akan mempengaruhi pula terhadap perkembangan psikologis anak.

Kondisi korban saat ini semakin baik karena sudah di tangani sesuai dengan prosedur. Korban telah didampingi psychiater, dan Psikologi yang disiapkan Pemerintah Daerah Polres Bogor.

Bersesuaian dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas kejahatan seksual ini, pelaku dapat diancam dengan kurungan minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau dapat didenda Rp.100.000. 000 serta diancam pidana penjara seumur hidup.

Demi keadilan bagi korban, Komnas Perlindungan Anak sangat percaya dengan kemampuan Polres Bogor dan jajarannya untuk segera menyingkap Tabir kejahatan seksual ini.

“Komnas PA meminta pelaku segera menyerahkan diri untuk bertanggungjawab secara hukum sesuai dengan perbuatan,” desak Arist. (Ivn)

About redaksi

Check Also

Ketua MPR RI Bamsoet Ketahanan Keamanan Siber Indonesia Perlu Ditingkatkan

– Diskusi Pembentukan Matra ke-4 Angkatan Siber JAKARTA,KORANPELITA – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca