Merasa Difitnah BT Ajukan Praperadilan

Jakarta,  Koranpelita.com

Merasa tidak terkait masalah gratifikasi dalbam kasus Meikarta, mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang (BT), melalui pengacaranya Supriyadi, SH MH, menuntut keadilan dengan mengajukan praperadilan.

“Klien kami difitnah, maka kami ingin mendapatkan keadilan dengan mengajukan praperadilan,” ujar Supriyadi, SH.MH selaku pengacara dari tersangka BT, seperti release yang diterima redaksi KORANPELITA.COM,di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Seperti diketahui tambah Supriyadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa BT telah bersama-sama dengan BS memberikan gratifikasi kepada Bupati Neneng Hasanah Yasin (NHY) untuk memperlancar izin pembangunan proyek Meikarta. KPK telah menetapkan BT sebagai tersangka.KPK menduga bahwa BT terlibat dalam gratifikasi IPPT (izin Peruntukkan Penggunaan Tanah) Izin yang menjadi salah satu prasyarat proses pembuatan IMB (Izin Mendirikan bangunan).

Untuk mendapatkan IPPT, KPK menduga bahwa BT telah memberikan gratifikasi sebesar Rp 10,5 miliar kepada Bupati NHY kala itu.

“Tetapi dari informasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta-fakta pesidangan sebelumnya diketahui bahwa dugaan KPK terhadap BT tersebut berdasarkan atas pengakuan dari EDS, selaku Land Permit dan Permit Divison Head PT. Lippo Cikarang,” terangnya.

Dikatakan Supriyadi pengakuan dan pernyataan EDS tersebut di atas ditulis dalam BAP EDS dan disampaikan dalam sidang sebagai fakta persidangan. Selanjutnya, kata Supriyadi, telah disebarluaskan secara gencar oleh media massa nasoinal.

Sehingga terbentuk opini di sebagian masyarakat bahwa BT memang bersalah.

“Sesunggunya, pengakuan EDS itu tentang BT tersebut adalah fitnah belaka dan tidak ada dasar sama sekali. Tidak diketahui motif apa sesungguhnya motif EDS hal-hal yang menyudutkan BT. Sehingga BT ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus gratifikasi Meikarta,” ungkapnya

” Kebenaran perkara ini kan menariknya karena ada beberapa orang diduga terlibat dalam perkara ini sudah diputus. Dengan putusan itu kita bisa mempelajari sejauh mana keterlibatannya BT,” tandas.

“Setelah kita baca hanya ada satu saksi yang mengatakan bahwa BT itu mengetahui masalah itu. Di sanalah fitnahmya sedangkan sadar EDS, padahal dia tahu bahwa BT ini tidak bersalah. Dan, itu sudah dikonfirmasi. Terpaksa mengatakan ini rumah saya mau disita kalau saya tidak melibatkan BT,” kata Supriyadi. (han)

About redaksi

Check Also

Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan Densus 88 Terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah

Jakarta, Koranpelita.com Adanya isu penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Kepolisian Negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca