Sekretaris KPU: Semua Pegawai Pemda yang Diperbantukan Harus Jelas

Cianjur, Koranpelita.com

Sekretaris.KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Endan Hamdani, menyatakan, bukan hanya sekretaris, semua pegawai Pemda yang diperbantukan di KPU harus ada kejelasan statusnya.

Ia menyatakan hal itu, menggapi berita Koranpelita.com terkait surat edaran Mendagri, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten harus pegawai negeri sipil (PNS) pusat.

Dalam surat edaran itu, diantaranya status sekretaris KPU harus pindah dari status PNS daerah menjadi PNS pusat bukan PNS daerah, jika sekretaris KPU statusnya PNS daerah maka harus diganti atau dikirim dari PNS Pusat.

Menurutnya, terkait peralihan status masih dikonsultasikan dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan BKPPD. Sedangkan batas waktunya sampai 14 Agustus 2020.(Man Suparman)

About redaksi

Check Also

Baznas Jateng Tasharufkan Rp1,7 Miliar untuk Perbaikan RTLH dan Bantuan Jamban

SEMARANG,KORANPELITA.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah mentasharufkan Rp1,711 miliar, untuk perbaikan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca