Cianjur, Koranpelita.com
Sekretaris.KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Endan Hamdani, menyatakan, bukan hanya sekretaris, semua pegawai Pemda yang diperbantukan di KPU harus ada kejelasan statusnya.
Ia menyatakan hal itu, menggapi berita Koranpelita.com terkait surat edaran Mendagri, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten harus pegawai negeri sipil (PNS) pusat.
Dalam surat edaran itu, diantaranya status sekretaris KPU harus pindah dari status PNS daerah menjadi PNS pusat bukan PNS daerah, jika sekretaris KPU statusnya PNS daerah maka harus diganti atau dikirim dari PNS Pusat.
Menurutnya, terkait peralihan status masih dikonsultasikan dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan BKPPD. Sedangkan batas waktunya sampai 14 Agustus 2020.(Man Suparman)