Buruh FSPMI Kembali Unjukrasa di DPRD Kalsel.

Banjarmasin, Koranpelita.com

Puluhan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Rabu (14/8/2019) pagi tadi kembali menggelar unjukrasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Unjukrasa damai yang dikawal aparat kepolisian saat itu, massa kembali menyampaikan lima tuntutannya.
Pertama mereka menolak revisi undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Karena dalam undang-undang tersebut banyak pasal-pasal yang akan direvisi yaitu, pengurangan nilai pesangon, melegalkan pemagangan dan pembebasan tenaga kerja outsourcing, yang sebelumnya dibatasi hanya 5 jenis.

” Semua revisi ini tidak benar. Dan ini kami tolak sangat keras revisi undang-undang nomor 13 ini,” tandas Ketua DPW FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto.
Untuk meminta agar pemerintah mencabut dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Karena menurut Yoeyoen, kenaikan upah tak lagi lewat perundingan. Tapi penetapan secara nasional yang hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga peningkatan kesejahteraan buruh hanya angan-angan belaka.

“Janji presiden di May Day 2019 akan direvisi paling lambat Juni. Tapi sampai sekarang tak ada revisi. Itu yang kami tagih kepada pemerintah melalui DPRD Kalsel,” ujarnya.

Seterusnya, menolak usulan Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dinilai Usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional ( DJSN) menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi Anggota Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah ( PBPU ) karena kenaikan iuran tersebut akan menjadi beban dan memberatkan rakyat.

Kemudian mereka juga menuntut agar penyelesaian kasus ketenagakerjaan di PT.

Barito Murni Sakti Chemical di Barito Kuala (Batola) dan PT. Kalimantan Agung di Tanah Laut (Tala) prosesnya segera diselesaikan.

Terakhir, mereka menuntut agar administrasi SP/SB tingkat Provinsi Kalimantan Selatan secepatnya verifikasi agar putusan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2020 tak cacat hukum.

“Saya mengatakan tidak ada serikat buruh yang ilegal. Tapi yang mempunyai tanda bukti nomor pencatatan lah yang berhak mewakili untuk duduk di kelembagaan tripartit dan dewan pengupahan daerah,” pungkasnya.

Anggota Komisi I DPRD Kalsel, H Puar Junaidi mengatakan, bahwa dewan Kalsel siap membantu untuk menyampaikan tuntutan buruh kepada DPR pusat.

Hanya saja menimbang persoalan yang menjadi tuntutan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka dewan Kalsel berkewajiban untuk menyampaikannta.

“Kami akan bantu, karena ini memang menyalurkan aspirasi adalah tugas dan fungsi dewan” sebut Puar Junaidi.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Sugian Noorbach yang juga hadir, mengatakan, bahwa proses penanganan dua perusahan bermasalah kini sedang berjalan.

Menurut dia, disnakertrans sudah membuat tim untuk penanganan kasus tersebut, dan memjanjikan masalahan ini bakal tuntas pada Agustus ini.(Ipik)

About redaksi

Check Also

3 Fokus Pembahasan Studi Komparasi DPRD Jembrana ke DPRD Kalsel

Banjarmasin, koranpelita.com Dalam rangka studi komparasi dengan tujuan meningkatkan kapasitas kedewanan, DPRD Kabupaten Jembrana mendatangi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca