Cianjur, Koranpelita.com
Dalam mendirikan bangunan pabrik, perumahan dan tempat usaha lainnya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditengarai sudah membudaya menganut sistim “bangun dulu izin belakangan” atau melaksanakan kegiatan pembangunan sambil menunggu proses perizinan selesai.
Biasanya hanya bermodalkan izin pemanfaatan tanah (IPT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan modal IPT nekad melaksanakan kegiatan pembangunan di lapangan diduga karena ada yang memback up baik oknum calo maupun orang yang merasa memiliki power atau oknum-oknum ditubuh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Padahal berdasarkan peraturan jika belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) tidak boleh melakukan kegiatan di lapangan. Praktiknya, melakukan perataan tanah dengan menggunakan alat-alat berat yang berlanjut dengan pelaksanaan pembangunan lainnya.
Kepala Seksi Pelayanan dan Pengaduan pada DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Anjani, ketika dikonfirmasi Koranpelita.com di kantornya belum lama ini, tidak membantah tentang terkesan sudah membudayanya dalam melaksanakan pembangunan pabrik, perumahan dan kegiatan usaha lainnya terdapat pengembang yang menganut sistim “bangun dulu izin belakangan”.
“Semuanya kembali ke masyarakat jika menemukan hal seperti melaporkannya ke DPMPTSP dan pihaknya akan segera menindaklanjutinya ke lapangan,” kata Anjani.
Untuk menertibkan dan pengamann peraturan daerah tentang perizinan yaitu Satpol PP. Namun diakuinya dalam penanganan di lapangan sering tidak sinkron, misalnya Satpol PP melakukan penyegelan di lapangan tanpa sepengetahuan DPMPTSP.
Pihaknya juga sering merasa bingung jika menghadapi pihak-pihak tertentu yang menjadi perantara permohonan perizinan seraya mencontohkan salah satu contoh masalah perizinan yang tengah ditanganinya. (Man Suparman).