Banjarbaru, Koranpelita.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel.
Langkah itu bertujuan untuk melindungi aset milik Pemprov dan Kabupaten Kota se Kalsel.
Penandatanganan tersebut dilakukan sekaligus deklarasi eksternal pembangunan zona intergritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di gedung Idham Chalid, di komplek perkantoran Setda Prov Kalsel, Selasa (30/7/2019).
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalsel.
Karena, selama ini telah bekerja keras untuk menciptakan tertib administrasi bidang pertanahan di kalangan masyarakat, sehingga pemanfaatan dan kepemilikan tanah memiliki ketetapan hukum yang kuat.
Gubernur yang akrab disama Paman Birin ini mengatakan, bahwa tertibnya aset pemerintah daerah menjadi indikator tertibnya tata kelola Laporan Keuangan pemerintah Daerah (LKPD).
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN Sunraizal mengatakan dengan penandatanganan kerjasama ini diharapkan penertiban dan penataan barang milik negara dapat dipercepat, sehingga memimalisasi potensi terjadinya sengketa pertanahan dan menertibkan administrasi.
” MoU ini juga adalah semangat bersama untuk menertibkan dan menata aset barang milik negara atau daerah berupa tanah pemerintah daerah,” kata dia.
Penasehat KPK Budi Santoso menambahkan, penertiban aset daerah berupa tanah juga menjadi fokus KPK karena banyak tanah daerah yang hilang dan diklaim pihak lain yang berakibat pemerintah daerah sulit meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang semestinya dimiliki dan dikelola untuk menghasilkan pendapatan daerah (Ipik)