Jakarta, Koranpelita.com
Brigadir Rangga Tianto ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan yang menewaskan Bripka Rahmat Effendy. Rangga saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono secara tegas menyatakan bahwa kini sudah ditahan sejak Sabtu lalu.
Gatot mengatakan Rangga menjalani proses pidana umum sebagaimana halnya warga sipil. Dia akan ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari penahanan pertama.
Bripka Rahmat tewas setelah ditembak secara membabi buta oleh Brigadir Rangga. Peristiwa itu terjadi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok, pada Kamis (25/7) malam lalu.
Penembakan ini dipicu emosi Rangga yang tidak terkendali. Rangga saat itu meminta Rahmat tidak memproses keponakannya, FZ, yang ditangkap karena terlibat tawuran dan membawa celurit.
Rahmat adalah anggota Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, sekaligus Kapokdar di lingkungan tempat tinggalnya di Tapos, Depok. Rahmat sebelumnya menangkap FZ karena tawuran dan membawanya ke Polsek Cimanggis. (Dahlan/Sabri)