BAPETEN Berikan Penghargaan Kepada Instansi Yang Mengunakan IKKN
Jakarta,Koranpelita.com
Pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir tidak hanya terkait dengan sanksi saja, tetapi juga pemberian apresiasi bagi instansi yang patuh dan mengikuti ketentuan peraturan perundangan ketenaganukliran.
Untuk mengetahui fungsi pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir optimal, maka BAPETEN perlu menentukan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas melalui Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN) yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF) serta partisipasi aktif dalam Perlindungan Pasien Radiologi melalui Sistem Informasi Data Dosis Pasien (Si-INTAN) dan implementasinya.
Bentuk apresiasi kepada instansi yang patuh dan mengikuti prosedur BAPETEN antara lain penghargaan berupa “Anugerah BAPETEN” kepada sejumlah instansi, baik yang bergerak di bidang kesehatan, industri serta beberapa pimpinan Kepala Daerah.
Anugerah BAPETEN 2019 dengan tema “Peningkatan Sinergi Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Nuklir melalui Peran Aktif Pengguna” yang diadakan hari Rabu, (24/7/2019) di Jakarta ini, merupakan yang ke-5 kali diadakan.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, acara ini dinamakan BAPETEN Safety and Security Awards (BSSA). Pada tahun 2019 ini BAPETEN memberikan penghargaan kepada fasilitas dengan IKKN yang memenuhi syarat keselamatan dan keamanan berdasarkan pertimbangan status dan kondisi perizinan, tingkat penerimaan dosis pekerja dan periode pembacaan alat ukur dosis pekerja, respon tindak lanjut terhadap kejadian kedaruratan, serta partisipasi aktif melakukan Perlindungan Pasien Radiologi melalui penginputan data dosis pasien ke dalam basis data Si-INTAN (Sistem INformasi daTA dosis pasieN),” ujar Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto.
Jazi menyampaikan bahwa, Anugerah BAPETEN terbagi dalam dua bidang utama yaitu keselamatan dan keamanan nuklir serta bidang perlindungan pasien radiologi. Anugerah BAPETEN ini diberikan kepada instansi yang mendapatkan predikat sangat baik dari evaluasi yang telah dilakukan oleh BAPETEN.
“Selain terhadap instansi dan perorangan, Anugerah BAPETEN juga diberikan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang menerima Anugerah BAPETEN dipilih berdasarkan jumlah instansi penerima Anugerah BAPETEN yang berada di wilayah pemerintah daerah tersebut,” jelasnya.
Tahun 2019 terdapat 304 instansi dan atau perorangan penerima Anugerah BAPETEN yang terdiri atas 18 pemerintah daerah, 89 fasilitas kesehatan, 171 fasilitas penelitian dan industry, 12 rumah sakit teraktif dalam perekaman dan pelaporan data dosis pasien, serta 14 pemakalah terbaik.
Pemerintah daerah penerima Anugerah BAPETEN terdiri dari 8 pemerintah daerah tingkat provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, D.I Yogyakarta dan Banten. Selain itu, 10 pemerintah daerah tingkat kabupaten/ kota yang menerima Anugerah BAPETEN adalah Kab. Bogor, Kota Batam, Kota Palembang, Kab. Gresik, Kab. Karawang, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Selatan, Kota Semarang dan Kota Cilegon. (Vin)