Banjarmasin, Koranpelita.com
Puncak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke 59 dan HUT IAD Ke XIX Tahun 2019, yang digelar di Banjarmasin, Senin (22/7/2019) pagi, selain menggelar apel upacara dan hiburan, juga diisi ekpos perkara serta kegiatan hukum yang dilaksanakan jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam press realis yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Arie Arifin SH, MH, kepada awak media terungkap, penanganan sejumlah perkara sejak Juni 2018-2019, untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, melakukan penyelidikan 4 buah perkara dengan penyidikan 6 perkara dan penuntutan 8 perkara.
Pada Kejaksaan Negeri (Kejari) se Kalsel, penanganan penyelidikan perkara Pidsus sebanyak 15 perkara. Penyidikan 8 perkara dan penuntutan korupsi 30 perkara.
Adapun untuk penuntutan dari instansi lain seperti bea cukai, 2 perkara, dan tereksekusi 62 perkara dengan sisa belum di eksekusi 5 terpidana.
Sedang penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp 2,3 miliar.
” Untuk upaya hukum dari sekian perkara yang ditangani masih proses banding sebanyak 6 perkara, kasasi 25 perkara, KDKH 1 perkara, PK 11 perkara dan tidak ada grasi,” ujar Kajati saat itu.
Kemudian lanjut dia, bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Kalsel menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang masuk sebanyak 511 perkara, dan diselesaikan sebanyak 437 perkara. Sedang sisa yang masih dalam proses hingga bulan Juni ada 74 perkara.
Selain itu untuk penerimaan berkas tahap I yang masuk ke Kejati sebanyak 437 perkara dan selesai 436 hingga sisa 1 perkara. ” Jadi jika kami persentasikan, nilainya sangat baik ini,” kata dia.
Untuk Kejari se Kalsel, imbuh dia, berkas pra penuntutan dengan SPDP masuk sebanyak 4.688 perkara dan terselesaikan sebanyak 4.239 perkara, dengan sisa hingga Bulan Juni 2019 sebanyak 729 perkara.
Kemudian penerimaan berkas tahap pertama, masuk 4.062 perkara, selesai 3.844 perkara, dengan sisa hingga Juni 2019 hanya 218 perkara. Penuntutan sebanyak 3.844 perkara selesai 3.442, sisa hingga Juni 680 perkara .
Adapun upaya hukum Banding yang masuk 413 perkara, selesai 230 dan sisa sampai Bulan Juni 123 perkara.
Kasasi 287, selesai 206 dan sisa hingga Juni 82 perkara. Perlawanan, masuk 11 perkara selesai 8 dan sisanya 3 perkara.
Kemudian, Peninjauan Kembali ( PK) yang masuk 9 perkara, namun semua masih dalam proses, dan diiringi
Grasi yang masuk sebanyak 55 perkara, selesai 21 perkara dengan sisa hingga Juni 24 perkara.
Didamping para Asisten bidang masing-masing dan sejumlah Kasi, Kajati juga membeberkan, kinerja Bidang Intelijen, yaitu untuk Opsplid sebanyak 4 perkara dan pelacakan aset 1 perkara.
Kemudian, jumlah instansi yang meminta pengawalan atau pengamanan TP4D sebanyak 24 instansi, dengan jumlah kegiatan yang diberi pengawalan sebanyak 61 instansi, dengan total nilai yang diberikan pengawalan kurang lebih Rp1,4 triliun rupiah.
Lalu, program tangkap buronan (Tabur) yang berhasil ditangkap sebanyak 13 orang dengan rincian, Kejari Banjarmasin 9 orang, Kejari Tabalong 2 orang, Kejari Barito Kuala 1 orang dan Kejari Tanah Laut 2 orang.
Selain itu, Kejati juga membentuk Posko Perwakilan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan barang cetakan yang ditempatkan di Bandara Syamsudin Noor 1 unit, Kantor Pos Banjarmasin 1 unit, Pelabuhan Trisakti 2 unit.
“Untuk barang cetakan ini kejaksaan masih memiliki kewenangan, sehingga kami merasa masih perlu untuk mengawasi peredarannya,” tegas Arie Arifin.
Kemudian, untuk penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 13 kegiatan, Jaksa Menyapa 3 kegiatan dan Penerangan Hukum 32 kegiatan.
Pada Kejari se Kalsel, program sama yaitu, full data dan operasi intelijen atau yustisial dengan full data 18 perkara, Opsplid 17 perkara dan pelacakan aset 7 perkara.
Kemudian permintaan TP4D sebanyak 68 instansi, dengan jumlah kegiatan pengawalan yang diberikan sebanyak 150 instansi dan anggaran pembangunan yang dikawal sekitar Rp420 miliar.
Sedang untuk penerangan hukum dengan jumlah locus 53 kegiatan yaitu penerangan hukum 43 kegitan, JMS 45 kegiatan.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Perdatun) Kejati Kalsel telah melaksanakan 10 MoU, ditambah
penerimaan Surat Kuasa Khusus (SKK) legitasi 35 perkara, non legitasi 76 perkara. Pemberian bantuan hukum, 111 perkara, pemberian pelayanan hukum 76 perkara. Pemberian pertimbangan hukum 1 perkara, dan penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp 1,263 miliar lebih. Lalu, Pemulihan keuangan negara senilai Rp 2,368 juta miliar,
Sedang pada Kejari se Kalsel, MoU sebanyak 239, legitasi 432 perkara, non legotasi 156 perkara. Pemberian bantuan hukum 207 perkara, Pemberian pelayanan hukun 165 perkara, Pertimbangan hukum 52 perkara dan penyelamatqan uang negara senila Rp. 2,684 juta lebih ditambah pemulihan keuangan negara sebanyak Rp.19 miliar lebih.
Untuk Bidang Pembinaan, di tahun 2018, Kejati Kasel memiliki pagu anggaran senilai Rp. 33 miliar dengan serapan Rp. 30 miliar.
Kemudian pada Kejari se Kalsel pagu anggaran yang tersedia, sebanyak Rp.133 miliar, dengan serapan Rp 115 miliar.
Berbeda, pada tahun 2019 hingga sementer 1, pagu anggaran hanya Rp. 25 miliar dan terserap Rp. 18 miliar.
Sedang bagi Kejari se Kalsel, pagu anggaran Rp.104 miliar lebih, dengan serapan hingga semester 1 Rp. 64 miliar.
Kemudian, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati Kalsel tahun 2018 hanya memasukan Rp. 12 juta. Sedang untuk Kejari se Kalsel, sebanyak Rp.15 miliar lebih.
Adapun PNBP 2019 hingga bulan Juni tadi, Kejati baru memasukan Rp. 23 juta. Sedang Kejari se Kalsel senilai Rp 21 miliar.
Pada Bidang Pengawasan, sejak Bulan Juni 2018 hingga sekarang, terdapat 29 laporan pengaduan (Lapdu) dan sampai Juni 2019 diselesaikan sebanyak 10 lapdu. Sedang sisa 19 lapdu lagi masih dalam proses.
Adapun lanjut dia, untuk penjatuhan hukuman disesuaikan. Untuk jenis hukuman ringan, terdapat 1 orang oknum jaksa. 2 orang lagi disanksi hukuman sedang. Lalu untuk hukuman berat terdapat 1 orang pegawai TU.
Penjatuhan hukuman disiplin berupa tegoran tertulis 1 org, penundaan kenaikan gaji berkala 2 orang.
Selain itu, mantan Wakajati Jabar ini juga menyebutkan terdapat sanksi penundaan naik pangkat selama 2 tahun kepada 1 orang, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak 2 orang.
” Kalo saya lihat dari data yang ada, tingkat kepatuhannya di Kalsel ini lumayan tinggi. Sebab sedikit yang ditindak,” pungkasnya.(Ipik)