Jakarta, Koranpelita.com
Oknum penambang bijih timah liar berinisial “Ir” diduga mencatut nama PT Timah Tbk, untuk bisa beroperasi di kawasan Marbuk, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Bangka Belitung.
Oknum yang mengaku pengusaha tambang itu mengumpulkan para penambang dan dimintai uang Rp4 juta kepada setiap penambang yang ingin beroperasi di kawasan Marbuk.
Ir memberikan jaminan bahwa para penambang bisa beroperasi tanpa “diuber” aparat kepolisian karena nanti mendapatkan izin dari PT Timah.
“Kami dikumpulkan Ir, dan bahkan yang bersangkutan meminta uang jaminan beroperasi Rp4 juta setiap ponton (alat keruk timah),” ujar Man, seorang penambang.
Seperti dikitip akurat.co
Bahkan, oknum tersebut mengatakan timah hasil eksplorasi di kawasan eks PT Koba Tin itu akan dijual kepada PT Timah yang notabenenya adalah perusahaan negara.
Terdapat sebanyak tiga ponton (alat pengeruk bijih timah) yang sudah mulai merakit alat dan siap untuk turun ke kawasan Marbuk.
Ir diduga sudah menerima uang jaminan masuk kepada para penambang ilegal tersebut, namun hingga berita ini diturunkan ponton milik penambang tersebut belum beroperasi karena mereka ingin meminta kepastian dari Ir.
Marbuk adalah kawasan eks PT Koba Tin yang merupakan cadangan timah negara yang hingga sekarang dilarang untuk dieksplorasi.
Cadangan timah di kawasan tersebut diduga cukup besar, sehingga sering “dikeroyok” para penambang melakukan penambangan ilegal.
Bahkan, aparat kepolisian sudah beberapa kali melakukan penertiban dan hingga sekarang kawasan tersebut masih tetap menjadi kawasan terlarang untuk ditambang.
(Sabri)