KPK tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap dan Gratifikasi

Jakarta, Koranpelita.com

KPK tetapkan NBA (Gubernur Kepulauan Riau) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

KPK menyatakan ini dalam jumpa wartawan, kemari, dengan memperlihatkan uang hasil suap tersangka.

Setelah menggelar operasi tangkap tangan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Rabu, 10 Juli 2019, KPK mengamankan NBA bersama lima orang lainnya dan uang sekitar 6.000 dollar Singapura.

Uang ini diduga merupakan bagian dari transaksi terkait izin lokasi reklamasi tersebut.

KPK lalu meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu NBA, EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri) , BUH (Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri) dan ABK (pihak swasta). ( Humas KPK/esa)

About djo

Check Also

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Menhan dan Panglima TNI Tinjau Latihan Operasi Laut Gabungan 2026

Semarang,KORANPELITA.Com– Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, S.E., M.Han., menyambut kunjungan kerja Menteri Pertahanan RI Jenderal …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertanyaan Keamanan *Batas waktu terlampaui. Harap selesaikan captcha sekali lagi.

Eksplorasi konten lain dari www.koranpelita.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca